KUTAI BARAT – Kejaksaan Tinggi Kaltim bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim kembali menggelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tahun 2024 jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Kutai Barat (Kubar) di Ballroom Hotel Sidodadi, Sendawar, Kutai Barat, Selasa (2/7/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kabupaten Kutai Barat yang diikuti sebanyak 10 (sepuluh) Tim yang terdiri masing-masing tim adalah 1 (satu) orang pelajar laki-laki dan 1 (satu) orang pelajar perempuan.
Sebelumnya para peserta se Kabupaten Kutai Barat mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 (sepuluh) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Dr. Nurul Hisyam, S.T., S.H., M.H. menyampaikan adanya kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Kutai Barat ini bertujuan agar tindakan yang dilakukan penegak hukum bisa dipahami masyarakat khususnya di kalangan pelajar. Tindakan-tindakan hukum yang ada harus dipahami sebagai bagian untuk menjalankan roda pemerintahan negara.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk diteruskan,” ucapnya.

Ia pun mengharapkan seluruh peserta Duta Pelajar Sadar Hukum Kabupaten Kutai Barat dapat menyebarkan ‘virus’ kesadaran hukum agar masyarakat, khususnya di kalangan pelajar paham dengan hukum yang berlaku. Seluruh peserta diharapkan tidak hanya memiliki ilmu tentang hukum tetapi juga memiliki integritas.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 diperoleh juara sebagai berikut :
Juara 1 diraih SMK Negeri 3 Sendawar atas nama Yosi Yosarinuroktavia dan Juloi Damar Harjono Putra, Juara 2 SMA Negeri 2 Sendawar atas nama Ivan Kristian dan Jessica Putri Sunanta, kemudian juara 3 diraih SMA Negeri 1 Jempang atas nama Syahrul danMirna Awalya Rasyid.
Para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp. 4.500.000,-, untuk juara II sebesar Rp. 3.500.000,-, untuk juara III sebesar Rp. 2.500.000,-, piagam, dan plakat.
Selanjutnya, para juara I,II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur.(*/h)