AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Pemkab Paser Fasilitas Penertiban HGU PTPN di Dua Desa

by Redaksi
August 4, 2021
in Paser
0
Bagikan

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar pertemuan penertiban sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Tahun 1982 milik PTPN XIII, pada dua desa yakni Desa Paser Mayang dan Modang. di Kantor Bupati, Senin (02/08/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Romif Erwinadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Zubaidi, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan pemerintah daerah berupaya menertibkan HGU dan mencoba mengeluarkan status cagar alam di dua desa tersebut.

“Data teknis di lapangan telah diselesaikan BPN, data dari ujung Long Kali hingga Tanjung Harapan telah siap,” kata Romif.

Dalam menyelesaikan persoalan ini Romif mengajak semua pihak bersinergi dan ia menegaskan Bupati akan mengawali permasalahan ini hingga ke kementerian

Tidak ada lagi kewenangan di tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten membuat Pemkab Paser memercayakan persoalan ini kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim.

“Semoga apa yang diinginkan masyarakat dapat tercapai,” ucap Romif.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Zubaidi mengatakan pihaknya secepatnya akan memverifikasi data.

Dirjen Penanganan Sengketa telah mengeluarkan surat yang memerintahkan Kanwil BPN Kaltim untuk melakukan identifikasi terhadap masalah itu.

“Kami akan segera melaporkan hal itu,” ucap Zubaidi. Insya Allah minggu depan akan identifikasi berupa fisik dan yuridis,” ujar Zubaidi.

Perwakilan masyarakat dua desa Syukran Amin mengatakan HGU di Desa Paser Mayang seluas 989 hektare dan di Desa Modang seluas 600 hektar.

Ia memastikan masyarakat tak akan memperpanjang HGU PTPN XII di tahun 2023, kerena menurutnya banyak temuan yang justru merugikan masyarakat. (*)


Bagikan
Previous Post

Ely Hartati Rasyid Berharap ISBI Kaltim Bisa Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

Next Post

Bupati Paser : Perda Kaltim RZWP3K untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Next Post

Bupati Paser : Perda Kaltim RZWP3K untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

86 Persen Wilayah Pesisir Paser Masuk Cagar Alam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved