PASER – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1444 hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terbitkan surat edaran larangan membuka Tempat Wisata Malam (THM).
Surat edaran Bupati Paser itu dikeluarkan 20 maret 2023 lalu dengan nomor 991.1/295/SATPOL PP terkait penutupan sementara THM selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser M. Guntur mengatakan, penutupan sementara ini memang dilakukan setiap tahun selama bulan Ramadan.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2023 ini,” ucap Guntur diruang kerjanya, Kamis (30/3/2023).
Guntur menjelaskan, THM yang dimaksud mulai dari usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga, serta penyedia hiburan live music, serta usaha salon atau panti pijat tidak memberikan pelayanan pijat urut selama bulan suci Ramadhan.

“Pemkab juga meminta pemilik usaha karaoke, cafe, dan hotel tidak menjual minuman keras serta tidak memberikan pelayanan bagi pengunjung, baik secara blakblakan maupun terselubung,” urainya.
Sedangkan untuk pemilik cafe tenda dapat membuka kegiatan usahanya mulai pukul 17.00 wita dan tutup pada pukul 23.00 wita. Serta tidak memperkenankan untuk membunyikan musik dan sejenisnya yang dapat mengganggu proses ibadah selama bulan suci Ramadan.
Apabila para pelaku usaha THM tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang berlaku. Serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai dengan permanen atau pencabutan izin usaha.
Sekadar informasi, jika masyarakat ingin mengadukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, warga dapat menghubungi nomor telepon atau WhatsApp melalui 0821-5277-7000. (fi)







