AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Pemkab Paser Tutup Sementara THM Selama Bulan Ramadan

by Redaksi
March 31, 2023
in Paser
0
Bagikan

PASER – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1444 hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terbitkan surat edaran larangan membuka Tempat Wisata Malam (THM).

Surat edaran Bupati Paser itu dikeluarkan 20 maret 2023 lalu dengan nomor 991.1/295/SATPOL PP terkait penutupan sementara THM selama bulan Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser M. Guntur mengatakan, penutupan sementara ini memang dilakukan setiap tahun selama bulan Ramadan.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2023 ini,” ucap Guntur diruang kerjanya, Kamis (30/3/2023).

Guntur menjelaskan, THM yang dimaksud mulai dari usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga, serta penyedia hiburan live music, serta usaha salon atau panti pijat tidak memberikan pelayanan pijat urut selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser M. Guntur

“Pemkab juga meminta pemilik usaha karaoke, cafe, dan hotel tidak menjual minuman keras serta tidak memberikan pelayanan bagi pengunjung, baik secara blakblakan maupun terselubung,” urainya.

Sedangkan untuk pemilik cafe tenda dapat membuka kegiatan usahanya mulai pukul 17.00 wita dan tutup pada pukul 23.00 wita. Serta tidak memperkenankan untuk membunyikan musik dan sejenisnya yang dapat mengganggu proses ibadah selama bulan suci Ramadan.

Apabila para pelaku usaha THM tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang berlaku. Serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai dengan permanen atau pencabutan izin usaha.

Sekadar informasi, jika masyarakat ingin mengadukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, warga dapat menghubungi nomor telepon atau WhatsApp melalui 0821-5277-7000. (fi)


Bagikan
Previous Post

Penuhi Tahapan Akreditasi, Perpusnas dan DPK Kaltim Akreditasi Perpustakaan Kutim

Next Post

Pemkab Paser Gelar Musrenbang Susun RKPD 2024

Next Post

Pemkab Paser Gelar Musrenbang Susun RKPD 2024

Bentuk Satgas Rafi, Pertamina Pastikan Keamanan Pasokan BBM & LPG

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved