JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengusulkan pembebasan kawasan hutan seluas 56.897,21 hektare, pada kegiatan uji konsistensi penilitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim, Hotel Santika Premiere Jakarta, Kamis (20/7/2023).
“Pemkab Paser usulkan pembebasan kawasan hutan seluas 56.897,21 hektare, setelah tiga kali melakukan revisi,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli.
Usulan luas pembebasan kawasan hutan ini merupakan revisi yang ketiga. Sebelumnya, diusulkan 53.682,53 hektare pada Juni 2021. Kemudian usulan menjadi 48.439,66 hektare.
Usulan perubahan kawasan hutan yang terakhir seluas 56.897,21 hektare. Setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 349/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kalimantan Timur pada 13 April 2023 lalu.
Revisi ini juga terjadi karena adanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai tahun 2020.
Serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.7781/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang Seluas 55.185,47 hektare di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Sehingga melalui Keputusan saat itu di Kabupaten Paser terdapat penambahan areal penggunaan lain seluas 5.242,875 hektare yang diperoleh dari perubahan kawasan hutan di Cagar Alam Teluk Adang (4.482,449 hektare) dan Cagar Alam Teluk Apar (760,425 hektar).
“Selama kurun waktu dari 2021 sampai 2023 terjadi dinamika pembangunan,” ucapnya.
Luas usulan itu terbagi fungsi, yakni kawasan cagar alam Teluk Adang dan Teluk Apar dari luas kawasan 104,380,65 hektare diusulkan 42,922,64 hektare, Tahura dengan luas kawasan 3.995,15 hektare luas yang diusulkan 98,94 hektare.
Selanjutnya, hutan lindung dengan total luasan kawasan 118.957,00 hektare diusulkan 33,58 hektare, hutan produksi terbatas dari 180.036,00 hektare diajukan 865,45 hektare, hutan produksi 240.256,00 hektare diusulkan 8.997,16 hektare.
“Serta hutan produksi konservasi dengan luas kawasan 9.7750 hektare dengan luas usulan 3.979,44 hektare,” terang Fahmi.
Dengan begitu, Bupati Paser mengharapkan lokasi permukiman yang berada di dalam kawasan hutan, yakni cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi dapat direkomendasikan Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kalimantan Timur untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
Lanjut Fahmi, jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat merupakan satu kesatuan dengan permukiman, sehingga enklave permukiman harus dibarengi dengan enklave jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat.
“Kami mengharapkan jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan. Hal ini tentu untuk mensejahterakan masyarakat, sesuai dengn visi misi Paser MAS (Maju, Adil, Sejahtera),” ujarnya.
Untuk lahan garapan masyarakat berupa persawahan yang berada di dalam cagar alam yakni Desa Tajur, dituturkannya merupakan lahan potensial penghasil padi di Kabupaten Paser. Dengan kondisi saat ini interval tanam 1 sampai 2 kali dalam setahun.
“Jika irigasi dapat dikembangkan di areal persawahan tersebut maka interval tanam dapat mencapai tiga kali lipat dalam setahun,” ulasnya.
Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan Kabupaten Paser adalah menetapkan areal persawahan tersebut sebagai Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di dalam revisi RTRW Kabupaten Paser. Fahmi mengatakan hal itu sebagai bentuk komitmen daerah untuk menjaga lahan pangan secara berkelanjutan.
“Juga mengharapkan lokasi persawahan yang berada di dalam cagar alam dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” jelasnya.
Total pembebasan kawasan yang diusulkan 56.897,21 hektare, tak menutup kemungkinan bakal mengalami perubahan. Pasalnya, tim terpadu akan melakukan tahapan uji konsistensi.
“Masih dimungkinkan bertambah dengan (tahapan) uji konsistensi. Kita disuruh menyiapkan data-data fakta di lapangan,” pungkas Fahmi. (fi/adv)