JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Disebutkan Ketut Sumedana – Kapuspenkum Kejagung, kedua orang tersebut adalah S dan HS yang bekerja sebagai pegawai pada Dinas energi Sumber Daya Mineral (EDSM) Provinsi Kalimantan Timur.
“Adapun S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan HS selaku Plt. Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sumedana di Gedung Kejagung Jakarta, Kamis (21/9/2023)
Ditambahkan, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT dan Tersangka CB.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa (15/8/2023).
Kemudian hasil pengembangan kasus, Tim Penyidik menetapkan CB (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Jumat (18/8/2023).
Penetapan tersangka IT dan CB dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.(*)