AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Pengeroyokan Berujung Maut di Hutan Kota Tanah Grogot

by Redaksi
August 27, 2022
in Paser
0
Bagikan

PASER – Sembilan pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua orang anak dibawah umur dengan inisial R (16) dan RF (16) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Tepatnya di Hutan Kota Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot.

Korban inisial R meregang nyawa diperjalanan pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 23.00 Wita saat hendak dirujuk ke rumah sakit di Balikpapan. Sementara satu korban lainnya RF mengalami luka berat dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser.

Sembilan tersangka tersebut, masing-masing berinisial MI (16), MA (15), MRF (15), AM (17), ATH (22), M (18), MJ (23), NZ (20) dan MRR (19).

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan keseluruhan tersangka yang berjumlah 9 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Kronologi bermula R berjalan ke Hutan Kota pada Selasa (23/8/2022) sekira pukul 22.30 Wita. Setibanya disana, R melihat RF, keduanya saling kenal dan berlanjut dengan ngobrol bersama. Tak jauh dari keberadaan mereka, R melihat sepasang laki-laki dan perempuan sedang duduk berduaan.

Dari keterangan RF, lanjut Gandha, kemudian R berucap yang sifatnya menegur pasangan yang tengah duduk berduaan tersebut. “Almarhum R ini berbicara sifatnya menegur, kalau mesum jangan di sini (Hutan Kota). Itu menurut keterangan dari RF,” ujar Gandha.

Saat ditegur pasangan tersebut bergegas meninggalkan Hutan Kota. Setelah 15 menit, dua orang yang ditegur datang kembali dengan membawa rekannya berjumlah 9 orang.

“Selanjutnya sekitar 3 orang sepenglihatan dari saudara RF itu langsung menendang dan menginjak-injak korban atas nama almarhum R. Dan kemudian sekitar ada 3 orang yang melakukan pemukulan terhadap saudara RF,” tuturnya.

AKibat pengeroyokan tersebut R pingsan di tempat. Terdapat luka di bibir, gigi patah, lebam kepala Bagian belakang, kaki dan tangan kiri sulit digerakkan. Serta 4 jari kaki kiri mengalami luka lecet.

“Sedangkan untuk RF mengalami lebam pada bagian kepala jidat dan mengalami retak,” ucap mantan Kasat Reskrim Kukar itu.

Lanjut Gandha, setelahnya RF melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 02.30 Wita.

Diduga pengeroyokan dilakukan lantaran pemuda ditegur tengah sakit hati.  Selain itu, para tersangka juga dalam pengaruh alkohol. “Informasinya, baik korban sama pelaku sama-sama mabuk. Tersangka juga mabuk menenggak tuak,” ungkap dia.

Sementara terkait peranannya disampaikan Kasat Reskrim masih terjadi dinamika perubahan dan masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik.

“Dikarenakan ini ada melibatkan tersangka dibawah umur tentunya akan berlaku sistem peradilan anak,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 botol minuman keras bermerek, jaket milik FR dan celana panjang punya R. “Kemudian untuk keterangan ahli kami dapatkan masing-masing visum et repertum atas nama R dan RF,” sebut Gandha.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan meninggalnya seseorang.(fi)

 


Bagikan
Previous Post

KPP Pratama Tenggarong Gelar Tax Goes To School 2022 di SMPN 1 Loa Janan

Next Post

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Next Post

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Wagub Hadi Mulyadi Menjadi Mentor dalam Latpimnas KDOD LAN

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved