AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Penyidik Kejati Kaltim Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Perumahan KPN Kutim pada Penuntut Umum

by Redaksi
April 3, 2024
in Hukum & Kriminal
0
Bagikan

SAMARINDA – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap 4 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran uang ganti rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa, 2 April 2024.

Adapun 4 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah :

  1. Suriansyah, selaku Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur periode Tahun 2018-2019.
  2. Muhammad Hamdan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) pada Badan Pengeloaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018-2019.
  3. Darmawati , selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018-2019.
  4. Subair selaku Direktur CV. Berkat Kaltim.

Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim dalam keterangan tertulisnya menyampaikan kronologis kasus tersebut. Disebutkan, pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan pengeluaran/pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim padahal hal tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Hal tersebut diawali ketika terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua kepada CV. Berkat Kaltim dan setelah melalui proses persidangan perdata (PN dan PT) diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim.

Namun dalam pelaksanaannya CV. Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghirungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.983.821.814,00,” ucap Toni.

Terhadap 4 orang tersangka tersebut, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Terhadap ke 4 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, dan proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” tutupnya.*


Bagikan
Previous Post

Mahyudin, Menyusul Balikpapan?

Next Post

Kejati Kaltim Berbagi Kebahagiaan Ramadhan 2024 Bersama Insan Pers Forwaka Kaltim

Next Post

Kejati Kaltim Berbagi Kebahagiaan Ramadhan 2024 Bersama Insan Pers Forwaka Kaltim

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Terpusat 2024. (Ist)

Kapolres Kukar Gelar Apel Operasi Ketupat, Harapkan Perayaan Idul Fitri Aman

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved