PASER – DPRD Paser mendukung Pemkab Paser untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba, melalui Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyalahgunaan Narkoba, belum lama ini melakukan kunjungan kerja (Kunker) kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong Kalsel.
Dalam kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Paser H. Budi Santoso didampingi anggota Pansus II Abdul Azis, Sri Noordianti, Aspiana serta Kasubag Humas DPRD Paser Saufi yang diterima langsung Kepala Bidang Ideologi Wawasan kebangsaan dan Ketahanan ekonomi sosial budaya dan Agama kabupaten Tabalong, Endang Suhendra.
Ketua Pansus II DPRD Paser H. Budi Santoso, mengatakan, kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk Keseriusan DPRD Paser dalam mengawal Raperda Pemerintah Kabupaten Paser dan ini merupakan sebagai salah satu fungsi DPRD Paser, yakni mengawal pembentukan Raperda DPRD Paser.
“Kami melakukan kunjungan guna mencari referensi yang tepat dan bisa diterapkan di Kabupaten Paser,” kata H. Budi Santoso, Selasa (17/10/2023).
Sementara itu, Wakil ketua Pansus Abdul Aziz menambahkan, kunjungan kerja tersebut untuk mendapatkan referensi terkait Raperda P4GN yang sedang digodok, dipilihnya Kabupaten Tabalong, karena kabupaten Tabalong telah memiliki Perda tentang pemberantasan Narkoba. Saat ini memang tidak dipungkiri terkait penyalahgunaan narkoba di Paser ini sedang maraknya dan hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberantasnya.
Ia berharap, upaya percepatan yang dilakukan Pansus II DPRD Paser tersebut. Dapat mendukung percepatan dalam upaya pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap narkotika (P4GN).
“Semoga saja upaya yang telah kami lakukan ini bisa memberikan hasil yang baik, sehingga Kabupaten Paser juga mampu menerapkan Perda guna mencegah penyalahgunaan Narkoba,” tambahnya (fi/advDPRDPaser)