SAMARINDA – Tingkat Perkawinan Usia Anak di bawah 17 tahun di Provinsi Kalimantan Timur, ternyata masih tinggi. Dalam periode Januari-Juni tahun 2021 jumlahnya mencapai 1.089 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 jumlahnya mencapai 1.159 kasus.
“Perkawinan anak di bawah 17 tahun di Kaltim masih tinggi masih diatas seribuan kasus. Kasus perkawinan anak memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Bahkan, Indonesia berada di peringkat ke 2 di ASEAN dan ke 8 dunia untuk kasus perkawinan anak di tahun 2018,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, Selasa (1/3/2022).
Dalam acara bertema “Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022”dijelaskan, jika masih tingginya kasus perkawinan anak usia di bawah 17 tahun di Kaltim dikarenakan banyak sebab. Diantaranya, masih adanya kasus anak-anak yang hamil di luar nikah, sehingga orang tua terpaksa melangsungkan pernikahan, walaupun usia anak masih belum dianggap dewasa.
Dijelaskannya, periode Januari hingga Juni tahun 2020, ada sebanyak 34.413 perkara permohonan dispensasi kawin dari orang tua kepada Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag). Namun, hanya sebanyak 33.664 diantaranya dikabulkan oleh pengadilan. Dispensasi ini diperlukan karena anak yang akan dinikahkan ternyata belum cukup umur 17 tahun.
“Sementara Data Perkawinan Anak di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan angka yang fluktuatif, yakni di tahun 2018 sebanyak 953 anak, tahun 2019 sebanyak 845 anak dan tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 1.159 anak,” jelasnya.

Ditegaskan Sorayalita, perkawinan anak di bawah 17 tahun memang menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua dan pemerintah. Banyak orang tua yang menikahkan anaknya (walau belum genap 17 tahun) sebagai cara untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dilarang agama.
Selain itu, perspektif keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan lumrah dan beranggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi. “Pandangan-pandangan ini menjadikan perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan masyarakat,” ucapnya.
Pemerintah telah banyak berupaya untuk mencegah perkawinan anak, diantaranya mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan anak telah menjadi prioritas kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020 – 2024).
Soraya melanjutkan, dalam upaya perlindungan anak, selain upaya kuratif juga diperlukan upaya preventif dan promotif agar meminimalisir terjadinya kasus perkawinan anak di bawah umur ini. Keluarga atau orang tua merupakan garda terdepan yang berperan dalam mengasuh, mendidik dan membentuk karakter anak.
“Pengasuhan anak oleh orangtua merupakan salah satu kunci penting dalam sebuah keluarga yang akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak. Kami turut memfasilitasi layanan informasi, konseling dan layanan rujukan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kaltim,” jelas Soraya.(yan)







