PASER – Kuota penjualan pupuk bersubsidi yang diberikan oleh PT. Pupuk Indonesia kepada Perusahan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka (PJT) Kabupaten Paser tidak sesuai dengan kebutuhan pupuk Kabupaten Paser.
Tak hanya itu, wilayah kerja pendistribusian pupuk yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Paser tersebut hanya untuk 3 Kecamatan yakni Batu Sopang, Muara Samu dan Kuaro.
Bahkan dua dari tiga Kecamatan tersebut tidak disediakan pupuk. Hanya Kecamatan Kuaro disediakan pupuk sebanyak 25,2 ton dengan rincian Urea 15,2 ton dan NPK 10 ton atau sebagian kecil dari total yang dialokasikan.
Hal itu terungkap sesaat rapat koordinasi antara Perumda PJT bersama Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser serta distributor pupuk lainnya di Kantor Perumda Prima Jaya Taka, Jalan Noto Sunardi, Selasa (17/1/2023).

Menyikapi hal itu, M. Fitriansyah Mubarak Direktur Perumda PJT telah melayangkan surat ke PT Pupuk Indonesia untuk meminta penjelasan, hal tersebut dilayangkan sebagai pertanggungjawaban kepada Bupati Paser sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda PJT.
Pengalokasian sebesar 25 ton dari kuota 4.739 ton yang disediakan terbilang kecil yakni dibawah 0,5 persen dibanding kuota kepada 3 distributor lainnya.
“Atas alokasi 25 ton itu, kami sudah mengirim surat ke PT Pupuk Indonesia. Kami lakukan itu agar jelas dan sebagai laporan kami ke KPM,” kata bang Fit sapaan akrab Dirut Perumda PJT ini.
Pihaknya masih menunggu jawaban keterangan dari pihak PT. Pupuk Indonesia, sembari menunggu itu, pihaknya juga tengah mengkaji kekurangan kebutuhan pupuk ditingkat petani.(fi)







