PASER – Satreskoba Polres Paser menangkap seorang lelaki W (26) yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jl Sultan Hasanuddin gang Kandilo Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, kasus ini berawal dari informasi warga, bahwa di dalam gang tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota kepolisian segera bergerak menulusuri dan menyelidiki. Tak membutuhkan waktu lama, Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melihat seorang laki-laki yang mencurigakan masuk kedalam gang tersebut dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna hitam. Selanjutnya dihadang oleh petugas kepolisian.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat penggeledahan, ditemukan sebuah dompet yang beriisi tiga paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis sabu,” kata Yulianto, Selasa (10/05/2022).
Kasat Reskoba sebutkan, barang bukti lainnya yang ditemukan yakni, empat buah plastik klip kosong, satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah dompet kecil warna hitam, satu lembar potongan kain warna putih dan sebuah handphone merk realme warna biru.
“Saat ini tersangka W telah kami tahan beserta barang bukti di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka kami jerat pasal 114 subsider pasal 112 dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun,” tutupnya (fi)







