SAMARINDA – Jaminan perlindungan sosial bagi insan pers menjadi salah satu isu yang banyak dibahas PWI Kaltim kala bertandang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Senin (9/9/2024). Isu ini menjadi cukup krusial lantaran pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi wartawan belum banyak dilakukan pelaku usaha media.
Melalui pertemuan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Agus Dwi Fitriyanto berujar, mengapresiasi ketersediaan PWI Kaltim untuk berdiskusi banyak perihal perlindungan sosial bagi insan pers. Di sisi lain, menurutnya, dengan diskusi itu, mereka ingin memastikan setiap orang yang bekerja di sektor media mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apapun statusnya, wartawan, red bisa ter-cover di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya JKK dan JKM,” ucapnya.
Ia melihat, profesi wartawan termasuk dalam pekerjaan dengan risiko yang cukup tinggi. Hal itu bisa dilihat dari waktu kerja jurnalis yang hampir tidak memiliki waktu pasti. Artinya, wartawan dapat bekerja hingga 24 jam setiap harinya.
Tidak hanya itu, wartawan juga memiliki mobilitas yang cukup tinggi juga. Karena mereka harus melakukan liputan dari satu titik ke titik yang lain. Terutama mereka yang bertugas di desk-desk tertentu, seperti hukum dan kriminal.
Dengan kerentanan itu, kata Agus, pihaknya ingin memastikan jika setiap wartawan mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Melalui pengurus PWI Kaltim, ia berharap, akan ada diskusi dan pembicaraan yang lebih serius untuk mendorong perlindungan sosial bagi seluruh insan pers.
“Lewat pertemuan ini, kami ingin segera dilakukan rekonsiliasi untuk dilakukan pendataan melalui PWI Kaltim, bahwa mereka memiliki perlindungan sosial,” tuturnya.
Ia menambahkan, melalui PWI Kaltim, pihaknya juga ingin melakukan sosialisasi terkait berbagai manfaat atas keberadaan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran tidak sedikit dari wartawan yang belum mengetahui manfaat atas perlindungan sosial tersebut.
Hal senada pun disampaikan Sekretaris PWI Kaltim Achmad Shahab yang memimpin pertemuan tersebut. Dalam diskusi itu, ia menyampaikan, jika pertemuan ini memberikan wawasan pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi insan pers.
Menurutnya, selama ini tidak sedikit dari pelaku usaha media yang melihat pemberian jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah beban keuangan perusahaan. Padahal, perlindungan itu penting sebagai upaya preventif jangka panjang bagi pekerja.
“Ada salah asumsi bahwa pemberian perlindungan sosial membebani perusahaan,” ujarnya.
Padahal sebaliknya menurut Shahab, pemberian perlindungan jaminan sosial adalah upaya memberikan keamanan bagi setia pekerja dan terutama perusahaan. Artinya, ketika ada insiden kecelakaan kerja dan lainnya, maka perusahaan tidak perlu repot lagi memikirkannya. Sebab sudah bisa ter-cover dengan adanya perlindungan sosial tersebut.
“Wartawan aman dan terlindungi. Perusahaan juga tidak repot lagi memikirkan biaya apapun ketika ada insiden kerja,” ucapnya.
Bercermin dari hal itu, ia menambahkan, PWI Kaltim akan mencoba menginisiasi adanya pemberian perlindungan jaminan sosial kepada seluruh insan pers. Baik insan pers yang sudah menjadi karyawan tetap, magang, atau kontributor.
“Saat ini keanggotaan PWI Kaltim saja sudah ada 200 lebih wartawan se Kaltim. Kami mau mendata apakah mereka semua sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Yang belum, ini yang mau kami upayakan agar punya perlindungan sosial,” pungkasnya.
Turut hadir pada acara silaturahmi tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Tri Wahyuni, Wakil Ketua Bidang Media Siber Dirhanuddin, serta Bendara Muhammad Heldiyanur dan Wakil Bendara PWI Kaltim Sardiman. (dir/he)