AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

RH Branch Manager PT. Erda Indah Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Kredit Bankkaltim

by Redaksi
October 15, 2024
in Hukum & Kriminal
0
RH Manager PT. Erda Indah saat diborgol oleh Tim pidsus Kejati Kaltim

RH Manager PT. Erda Indah saat diborgol oleh Tim pidsus Kejati Kaltim

Bagikan

SAMARINDA – Usai melakukan upaya paksa berupa penyitaan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, tanggal 25-27 September 2024 lalu.

Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan kepada Manager PT. Erda Indah.

“Adapun 1 tersangka yang dilakukan penahanan adalah RH, selaku Branch Manager PT. Erda Indah,” ucap Toni Yuswanto – Kasi Penkum Kejati Kaltim, Senin (14/10/2024).

Penetapan tersangka tersebut, jelas Toni, berdasarkan surat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024, dimana dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka tersebut.

Ia pun menjelaskan kronologi kasus korupsi tersebut, bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

“PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar,” tuturnya.

RH dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selanjutnya terhadap tersangka dimaksud, oleh penyidik dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT- 09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Samarinda.

“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya,” tutupnya.(*/he)

 

 

 

 

 


Bagikan
Previous Post

Selamat Milad Pak Prabowo

Next Post

Isran di Pandan Sari dan Inpres

Next Post
Isran bersama Sabani dan Syukri di kios permata H Amat di Pasar Inpres Kebun Sayur.

Isran di Pandan Sari dan Inpres

Foto bersama narasumber dan peserta kegiatan sosialisasi literasi media bagi ketahanan keluarga di Hall & Meeting Room Rigari Guest House, Tanah Grogot, Jumat (18/10/2024).

PWI dan DKP3A Kaltim Gelar Sosialisasi Literasi Media terhadap Ketahanan Keluarga di Paser

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved