SENDAWAR – Tim Satgasus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Kubar, Senin (7/8/2023). Dua ruangan di bagian umum dan hukum turut digeledah setelah mendapat izin Bupati Kutai Barat FX Yapan.
Selain ruangan di kantor Pemkab Kubar, tim juga menggeruduk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Penggeledahan itu berkaitan kasus izin terbit tambang batu bara tahun 2008 lalu.
FX Yapan saat dikonfirmasi membenarkan telah memberi izin tim Kejagung melakukan penggeledahan. Ia tidak mengetahu bukti yang dicari tim. Namun, kasus izin tambang tahun 2008 tersebut yang menjadi masalah.
“Karena kalau tidak salah tadi ada dua perusahaan memiliki izin dan nomer yang sama dan lokasi sama itu saja,” terang Yapan.
Bupati pun tak ingin banyak komentar soal penggeledahan tersebut. Dirinya pun mempersilakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya untuk menyelidiki kasus dimaksud. FX Yapan menegaskan tidak ikut campur urusan di dalamnya.
“Perkaranya di Jakarta bukan di Kutai Barat atau di Kaltim. Perkaranya dua perusahaan itu,” jelasnya.
Dirinya berpesan kepada pejabat yang di panggil, agar bersikap kooperatif dalam membantu jalannya proses pemeriksaan. Siapapun yang diperiksa hendaknya memberikan keterangan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi.
“Jangan jadi tumbal, dan jawab saja yang diketahui,” pesannya.
Mengenakan rompi hitam bertuliskan satgasus, rombongan Kejagung membawa satu koper berwarna biru usai menggeledah sejumlah ruangan, sekitar pukul 10.55 Wita. (*/arf)