Samarinda – Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui dasar hukum yang kuat. Menurutnya, tanpa adanya landasan hukum yang jelas, penegakan KTR di daerah akan sulit terlaksana secara optimal dan konsisten.
“Tanpa dasar hukum yang kuat, penegakan KTR di daerah menjadi lemah dan tidak konsisten. Perda adalah bentuk komitmen nyata daerah dalam menjaga ruang publik yang sehat,” ujar Sri Wahyuni, Minggu (15/6/2025).
Ia menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR bukan sekadar simbol administratif, melainkan menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam mengatur sanksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelanggaran KTR. “Perda bukan hanya simbol administratif, melainkan landasan penting agar daerah memiliki pijakan hukum yang kuat dalam mengatur sanksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelanggaran KTR,” tegasnya.
Sri Wahyuni menjelaskan, komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ruang publik yang sehat harus diwujudkan melalui regulasi yang jelas dan tegas. Dengan adanya Perda, setiap pelanggaran KTR dapat ditindak secara adil dan terukur, sehingga masyarakat merasa terlindungi dari paparan asap rokok di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud melarang aktivitas merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar aktivitas tersebut tidak mengganggu masyarakat umum, terutama kelompok rentan. “Kami tidak melarang aktivitas merokok sepenuhnya, tapi harus diatur dengan bijak. Kawasan publik harus steril dari asap rokok karena dampaknya langsung terhadap kesehatan kelompok rentan, seperti anak-anak dan lansia,” jelas Sri Wahyuni.
Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia menjadi prioritas utama dalam penerapan KTR. Oleh karena itu, Sri Wahyuni mendorong seluruh pihak untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi KTR.
Sri Wahyuni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran KTR di lingkungan masing-masing. Ia meyakini, dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kawasan publik yang sehat dan bebas asap rokok dapat terwujud.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya penerapan KTR demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. (Slm/ADV/Diskominfo)







