BALIKPAPAN – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Balikpapan atas keberhasilan dan prestasinya memperoleh penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, prestasi ini sebagai bukti komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Kaltim. Seperti diketahui, Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikator evaluasi dan penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Prestasi ini juga merupakan bentuk penghargaan atas komitmen satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan SRA secara menyeluruh, berkelanjutan dan menjadi contoh bagi satuan pendidikan lainnya,” ujar Soraya pada Penyerahan Sertifikat Penghargaan Sekolah Ramah Anak (SRA), berlangsung di Balikpapan, Kamis (19/5/2022).
Dijelaskan Soraya, pencapaian prestasi SLBN Balikpapan ini ditetapkan dalam surat nomor B.86/D.PHA.5/TK.04.06/3/2022, yang mengakui SLB Negeri Kota Balikpapan sebagai Sekolah Penerima Penghargaan Sekolah Ramah Anak (SRA) Tingkat Nasional Tahun 2021.
Soraya menambahkan, evaluasi dilakukan secara periodik oleh Tim Standarisasi dari Kementerian PPPA. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
“Prinsip utamanya adalah non diskriminasi kepentingan, juga memperhatikan hak hidup serta penghargaan terhadap anak,” ucapnya.
Dijelaskannya, Sekolah Ramah Anak merupakan sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial, dan mendorong tumbuh kembang dan serta kesejahteraan anak.
Menurut data Kemendikbud RI tahun 2020, jumlah Sekolah Luar Biasa Negeri di Kaltim berjumlah 34 sekolah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota dengan jumlah siswa sebanyak 2.373 orang siswa. Selain itu juga terdapat puluhan SLB Swasta dengan jumlah siswa yang belum terdata secara lengkap.
Diterangkan Soraya, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kaltim.
“SRA ini juga harus memenuhi unsur keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungannya. Dalam hal ini keluarga, sekolah dan masyarakat berperan aktif sebagai unsur pendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak,” jelasnya.
Soraya berharap, ke depan sekolah-sekolah lainnya dapat menjadi Sekolah Ramah Anak, sehingga dapat mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat dan nyaman. (yan/ADV/KominfoKaltim)