Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat upaya penegakan hukum lingkungan melalui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang disiapkan sebagai landasan hukum strategis.
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyanyo, menjelaskan bahwa raperda ini dirancang sebagai instrumen mengikat yang tidak hanya menjadi aturan administrasi, melainkan solusi konkret dalam menekan laju kerusakan lingkungan di wilayah Kaltim yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.
“Raperda ini dirancang sebagai landasan hukum yang mengikat dan menjadi solusi konkret dalam menekan laju kerusakan lingkungan di Kaltim. Melalui pendekatan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan lingkungan berjalan dengan prinsip keberlanjutan,” jelasnya saat mengikuti rapat paripurna DPRD Kaltim ke-25, Senin (21/7/2025).
Dalam implementasinya, ia menjelaskan bahwa Raperda PPPLH ini mengatur sistem pengelolaan pengaduan lingkungan secara bertahap, mulai dari proses penerimaan, klarifikasi, hingga verifikasi lapangan bersama stakeholder terkait.
Dan ruang lingkup regulasi ini juga meliputi kewenangan, perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian SDA, pengelolaan limbah B3, persetujuan lingkungan, serta pemeliharaan kawasan strategis. Upaya konservasi, pencadangan sumber daya, hingga pelestarian atmosfer dan kawasan lingkungan turut dimasukkan sebagai unsur penguatan ekoregion.
Dia juga menambahkan, pencegahan menjadi fokus utama dalam upaya perlindungan lingkungan, di mana pemerintah berupaya mendorong partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak alam.
Ia menjelaskan bahwa dalam raperda tersebut, menegaskan kewajiban pelaku pencemaran untuk menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan yang terdampak akibat aktivitasnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi efek jera agar kegiatan yang merugikan lingkungan dapat diminimalisir.
“Pelaku pencemaran wajib menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas yang merusak,” tegasnya.
Raperda PPLH ini juga mengatur sanksi tegas yang berlaku bagi para pelanggar sehingga penegakan hukum lingkungan dapat berjalan efektif dan konsisten sesuai dengan kaidah keberlanjutan.
Selain aspek hukum, ia menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif agar pemahaman akan pentingnya lingkungan hidup dapat meningkat.
Langkah ini direspon positif oleh berbagai kalangan yang berharap raperda ini segera disahkan sehingga dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi ekosistem Kaltim.
Dan Pemerintah juga akan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkala setiap tahunnya.
Melalui raperda PPLH ini, menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
“Dengan raperda ini, kami ingin memastikan perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar wacana, tapi menjadi tindakan nyata yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (Slm/ADV/Diskominfo)







