AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Tolak RUU Kesehatan, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Temui DPRD Kaltim

by Redaksi
December 22, 2022
in Kesehatan
0
Bagikan

SAMARINDA – Forum Komunikasi (Forkom)yang terdiri atas 5 perwakilan organisasi profesi kesehatan di Kalimantan Timur menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim terkait Penolakan organisasi profesi kesehatan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan – Omnibus Law di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Rabu, (22/12/2022).

Mereka yang menyuarakan penolakan ini masing-masing Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI),  Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Penolakan ini berawal dari keresahan organisasi lintas profesi terutama pada pelayanan kesehatan. Misalnya, RUU Kesehatan mewacanakan organisasi profesi tidak berkewenangan lagi memberikan rekomendasi Surat Tanda Registrasi (STR).

Tak hanya itu, dalam RUU Kesehatan ini, STR akan berlaku seumur hidup dari yang sebelumnya diperpanjang sekali dalam 5 tahun.

Hal ini sangat mengherankan karena  dalam profesi kedokteran dan profesi kesehatan lain, surat tanda registrasi ada masa berlakunya. STR ini harus diperpanjang sesuai syarat tertentu dan harus memenuhi kredit point atau satuan kinerja profesi (SKP) sesuai standar organisasi profesi masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV – Abdul Kadir Tappa dari Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada lima organisasi yang hadir dalam RDP ini sekalugus memberikan dukungan atas aspirasi organsasi kesehatan.

“Kinerja lima organisasi yang hadir pada hari ini sangat luar biasa, kenapa? Karena organisasi profesi bergerak tanpa gaji,” ucapnya.

Kadir yang juga bagian dari pencetus Rumah Sakit Islam Bontang ini menyampaikan, munculnya UU Cipta Kerja Kesehatan memberikan sinyal adanya ketidakberesan dalam proses pembuatannya. Padahal UU ini yang akan memberikan pengaruhi pada hidup orang banyak, khususnya bidang kesehatan.

“Semestinya dalam pembuatan Rancangan Undang-Undanr (RUU) dapat melibatkan secara aktif organisasi profesi, karena mereka yang lebih memahami kondisi dan situasi dilapangan,” ucapnya.

Rusman Ya’qub dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, pertemuan kali ini menjadi agenda penting dalam pembahasan dengar pendapat bersama anggota DPRD. Dengan banyaknya informasi yang disampaikan, diharapkan dapat segera ditindak lanjuti.

“Sektor Kesehatan dan pendidikan menjadi kebutuhan penting masyarakat, sehingga memang harus diperhatikan,” ucapnya.

Rusman mengatakan mendukung penuh protes yang dilakukan oleh organisasi profesi kesehatan terkait UU Cipta Kerja Kesehatan.

“Pendapat dan concern mereka perlu didengarkan dan kita dukung, karena mereka adalah representasi formal profesi tenaga kesehatan yang akan terimbas serius oleh legislasi ini,” tambahnya.

Diakhir RPD, DPRD Kaltim menawarkan dukungan politik yang akan disampaikan kepada DPR RI terkait pembahasan UU Cipta Kerja Kesehatan dengan meminta kesediaan para tenaga kesehatan untuk memberikan informasi kepada DPRD Kaltim.

“Saya harap nanti kita akan lebih banyak diskusi, dan kami diberitahu apa saja yang menjadi bahan untuk disampaikan kepada teman-teman DPRI RI, sehingga dapat lebih dipahami maksud dan tujuannya,” pungkasnya.(ria)


Bagikan
Tags: #IDI Kaltim#Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)#Ikatan Bidan Indonesia (IBI)#Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)#Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)#Tolak RUU KesehatanDPRD Kaltim
Previous Post

Azhari, SKK Migas, dan IKN

Next Post

Bupati Paser Buka Kideco Futsal Cup 2022

Next Post

Bupati Paser Buka Kideco Futsal Cup 2022

Bawaslu Kubar Gelar Rapat Pengelolaan Kehumasan dengan Insan Pers

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved