SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengingatkan kepada seluruh pengusaha yang domisili usahanya ada di Kaltim agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini.
Wagub Hadi Mulyadi mengingatkan, terkait dengan pembayaran THR, setiap perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dimana, ketentuan pengaturan THR telah menjadi kebijakan bersama.
“Perusahaan harus segera membayar THR karyawannya sesuai perintah Menteri Keuangan. Kalau bisa lebih cepat lebih baik, apalagi tahun ini cuti lebaran dimajukan,” ujarnya, Senin (3/4/2023).
Untuk itu, kata Wagub Hadi Mulyadi, perusahaan diimbau membayarkan THR tepat waktu.
“Harapan kita, kepada seluruh perusahaan menyalurkan THR tahun ini tepat waktu, bahkan kalau bisa lebih cepat. Bagaimanapun saat sekarang ini kebutuhan ekonomi meningkat, jadi kita berharap tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan pembayaran THR pada karyawan telah diatur oleh ketentuan pemerintah, paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
“Pembayaran THR dibayar penuh, tidak dicicil. Kita imbau agar perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran,” ujarnya.
Terkait dengan sanksi yang dikenakan kepada pihak perusahaan yang tidak memberikan THR, Rozani menegaskan, sesuai aturan telah ada sanksi administratif yang akan dikenakan.
Kendati begitu, kata dia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim terus berupaya melakukan imbauan kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Kaltim. Namun jika ditemukan ada perusahaan yang tak membayar THR, maka pihaknya akan mengedepankan pembinaan.
“Kita tidak mengedepankan sanksi, kita lebih membina dan menyampaikan pada pihak perusahaan, agar membayarkan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan. Jadi, kalau ada perusahaan yang membayarkan THR lebih awal, tentu itu lebih baik,” tutupnya.(end/adv/kominfokaltim)