Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kalimantan, F.Y. Andriyanto, bersama Plt Gakum Kepala Bagian Administrasi Aidil Adzhar serta Humas dan Protokol Iwan Kurniawan.
Dalam kesempatan itu Seno Aji menjelaskan, bahwasanya keberadaan KPPU sebagai lembaga independen sangat strategis dalam membantu pemerintah daerah memastikan pasar berjalan secara kompetitif.
Keberadaan KPPU sangat berpengaruh terhadap terwujudnya persaingan usaha yang adil, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Sebagai lembaga independen, KPPU dapat menjadi mitra strategis Pemprov Kaltim dalam memastikan praktik persaingan usaha berjalan secara sehat dan kondusif. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik,” ujarnya di kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (19/8/2025).
Ia juga menekankan bahwa pengawasan yang ketat terhadap persaingan usaha bisa berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.
Upaya ini pun juga diharapkan mampu mencegah munculnya praktik monopoli atau persaingan tidak sehat yang merugikan masyarakat luas.
“Kami menginginkan KPPU betul-betul hadir dan berperan aktif dalam mencegah praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan harapannya agar hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU dapat memberikan masukan berharga bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan-persoalan ekonomi yang muncul akibat persaingan usaha yang tidak sehat.
Keberadaan KPPU diharapkan mampu menjadi jembatan penghubung solusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat. Dengan demikian, kegiatan ekonomi lokal dapat berlangsung dengan lebih baik dan adil, tanpa adanya dominasi dari satu pihak saja.
Dalam konteks penguatan regulasi dan pengawasan, Pemprov Kaltim membuka ruang lebih luas bagi KPPU untuk berperan serta dalam pengawasan pasar, khususnya di sektor-sektor unggulan daerah yang rawan dimonopoli oleh pelaku usaha besar.
“Kami berharap hasil penyelidikan yang dilakukan KPPU dapat memberikan masukan berharga bagi Pemprov Kaltim dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya. (Slm/ADV/Diskominfo)







