PASER – Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah menegaskan bahwa CV Zen Zay bersaudara belum memiliki izin usaha. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi I DPRD Paser melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.
“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP (Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Rabu (12/10/2022).
Abdullah mengatakan perlu adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.
“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh dieksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.
Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak ada keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.
“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa nggak perlu hearing,” terang Abdullah.
Lebih lanjut, terkait hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.
“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres Paser, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.
DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki ilegal.
“Kami anggap illegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah.
Seperti diketahui, harga galian C jenis pasir melonjak tajam di Tanah Grogot Ibukota Kabupaten Paser, menimbulkan protes masyarakat, hal ini disebabkan adanya eksploitasi perusahaan galian tambang C jenis Pasir yang dilakukan oleh CV. CV Zen Zay. (fi)







