PASER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali geledah Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, pada Kamis (30/11/2023) siang.
Penggeledahan kali ini melibatkan petugas keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, pintu kantor perusahaan yang terlibat kasus suap itu disegel oleh KPK. Kali ini, dipastikan penggeledahan ini untuk melengkapi barang bukti perkara.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini, saat ini didepan Kantor PT FPL terlihat lima unit mobil Innova Hitam, sedangkan pintu kantor PT FPL pada posisi tertutup.
Mengetahui hal ini, sejumlah wartawan di Paser segera menghampiri TKP. Akan tetapi, wartawan dilarang mendekati kantor dan mengambil foto terkait prosesi penggeledahan.
Hal itu dikatakan oleh salah seorang petugas keamanan yang melarang wartawan untuk mengabadikan proses penggeledahan ini. “Jangan foto-foto,” kata seorang polisi Bripda RAK.
Sementara, salah satu wartawan yang hadir di TKP, yakni Tb Sihombing yang merupakan wartawan dari MediaKaltim.com mengaku dihalang-halangi oleh petugas keamanan saat ingin mengambil beberapa foto.
“Saya datang jam tiga kurang, ketika saya berada didepan kantor untuk melihat situasi dan mengambil foto. Saya dilarang mengabadikan momen ini oleh petugas keamanan,” urainya.
Sebelumnya, pada kasus suap pada OTT yang diungkap KPK menjerat 5 tersangka pada 2 proyek pengadaan barang dan jasa. Yaitu peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Selain Pemilik PT FPL, Abdul Nanang Ramis yang ditangkap KPK, tersangka lainnya yakni Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno, Staf PT FPS, Hendra Sugiarto atau menantu Abdul Nanang Ramis, yang ketiganya berperan sebagai pemberi suap.
Sementara dua lainnya, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Direktorat Jernderal (Dirjen) Kementerian PUPR RI, Rahmat Fadjar; dan Pejebat Pembuat Komitmen (PPK) Riado Sinaga sebagai pihak penerima suap.(fi)