PASER – Pengadilan Agama Tanah Grogot mencatat sebanyak 497 kasus perceraian di Kabupaten Paser pada tahun 2023. Total kasus perceraian ini meningkat satu perkara dari tahun 2022 lalu, yakni 496 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Khairil Hidayat Agani melalui Panitera Muda Hukum Khairuddin mengatakan, pada tahun 2023, kasus perceraian lebih didominasi cerai gugat yang dilakukan istri kepada suami.
“Cerai gugat yang dilakukan istri kepada suami mencapai 401 perkara. Sisanya cerai talak dari sang suami sebanyak 96 perkara,” kata Khairuddin, Jumat (2/2/2024).
Pasangan yang mengajukan perceraian, rata-rata usianya antara 35 hingga 50 tahun. Sementara, status pekerjaan mayoritas dari masyarakat umum dan tiga peran dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Motif perceraian, disebabkan masalah ekonomi dan pertengkaran terus menerus. Tidak ada penyebab lainnya yang mencolok. Ini data perceraian resmi di pengadilan. Di luar tentu saja masih ada lagi, seperti hubungan menggantung tanpa diproses ke pengadilan,” ucapnya.
Lanjut Khairuddin, Pengadilan Agama telah memberikan ruang kepada pasangan suami istri (pasutri) melalui mediasi supaya hubungan perkawinan tetap berjalan.
Kendati demikian, upaya media selama sidang tersebut, tidak merubah keputusan keduanya. Keputusan yang paling bisa ditawarkan adalah urusan harta gono-gini dan hak asuh anak.
Pelayanan penanganan setiap perkara perceraian hingga putusan memakan waktu selama tiga bulan. “Biasanya sampai dua kali sidang,” tutupnya.(fi)