AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

497 Kasus Perceraian Terjadi di Kabupaten Paser

by Redaksi
February 3, 2024
in Paser
0
Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot

Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot

Bagikan

PASER – Pengadilan Agama Tanah Grogot mencatat sebanyak 497 kasus perceraian di Kabupaten Paser pada tahun 2023. Total kasus perceraian ini meningkat satu perkara dari tahun 2022 lalu, yakni 496 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Khairil Hidayat Agani melalui Panitera Muda Hukum Khairuddin mengatakan, pada tahun 2023, kasus perceraian lebih didominasi cerai gugat yang dilakukan istri kepada suami.

“Cerai gugat yang dilakukan istri kepada suami mencapai 401 perkara. Sisanya cerai talak dari sang suami sebanyak 96 perkara,” kata Khairuddin, Jumat (2/2/2024).

Pasangan yang mengajukan perceraian, rata-rata usianya antara 35 hingga 50 tahun. Sementara, status pekerjaan mayoritas dari masyarakat umum dan tiga peran dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Motif perceraian, disebabkan masalah ekonomi dan pertengkaran terus menerus. Tidak ada penyebab lainnya yang mencolok. Ini data perceraian resmi di pengadilan. Di luar tentu saja masih ada lagi, seperti hubungan menggantung tanpa diproses ke pengadilan,” ucapnya.

Lanjut Khairuddin, Pengadilan Agama telah memberikan ruang kepada pasangan suami istri (pasutri) melalui mediasi supaya hubungan perkawinan tetap berjalan.

Kendati demikian, upaya media selama sidang tersebut, tidak merubah keputusan keduanya. Keputusan yang paling bisa ditawarkan adalah urusan harta gono-gini dan hak asuh anak.

Pelayanan penanganan setiap perkara perceraian hingga putusan memakan waktu selama tiga bulan. “Biasanya sampai dua kali sidang,” tutupnya.(fi)


Bagikan
Previous Post

Kejaksaan Tinggi dan Disdikbud Kaltim Gelar Deklarasi Pemilih Pemula Generasi Z-Milenial

Next Post

Songsong HPN 2024, PWI Paser Gelar Pelatihan Jurnalistik

Next Post
Saifullah Ibrahim saat memberikan materi perbedaan media massa, media sosial, berita dan opini.

Songsong HPN 2024, PWI Paser Gelar Pelatihan Jurnalistik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser Achmad Safari

DLH Paser Berharap Pembangunan TPA Baru di Wilayah Long Ikis dan Long Kali

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved