BALI – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta Dana Bagi Hasil (DBH) dibagi dengan prinsip adil. DBH ujar Isran harus diprioritaskan untuk kepentingan daerah. Hal ini diungkapkan Gubernur Kaltim, Isran Noor saat Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022, di Hotel Anvaya, Denpasar, Bali pada Senin (9/5/2022).
Isran menyebutkan pembagian keuangan antara pusat-daerah selama ini belum menerapkan prinsip keadilan. Seharusnya DBH membantu daerah agar dapat membangun daerahnya lebih maju dan maksimal.
“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan Sumber Daya Alam (SDA) yang menyongkong devisa,” ujar Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Isran Noor.
Selama ini, ujarnya, produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah sementara daerah hanya merasakan dampaknya saja seperti bencana alam dan jalan rusak karena banyaknya truk-truk pengangkut kelapa sawit kelebihan muatan.
“Memang tidak minta keadilan sepenuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan belum dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Lanjut Isran, daerah memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan sumber daya alam.
“Disisi lain selama ini pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat operasional kendaraan yang menggunakan fasilitas umum,” jelasnya.
Pasal 123 ayat (1) UU. No.1/2022 mengamanatkan bahwa selain Dana Bagi Hasil (DBH yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya selain DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
“Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkannya secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH-SDA lainya,” ucapnya Isran penuh harap.(yan/adv-kominfokaltim)







