AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Dana Bagi Hasil  Ditetapkan Secara Adil

by Redaksi
May 9, 2022
in Politik dan Pemerintahan
0
Bagikan

BALI – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta Dana Bagi Hasil (DBH) dibagi dengan prinsip adil. DBH ujar Isran harus diprioritaskan untuk kepentingan daerah.  Hal ini diungkapkan Gubernur Kaltim, Isran Noor saat Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022, di Hotel Anvaya, Denpasar, Bali  pada Senin (9/5/2022).

Isran menyebutkan pembagian keuangan antara pusat-daerah selama ini belum menerapkan prinsip keadilan. Seharusnya DBH membantu daerah agar dapat membangun daerahnya lebih maju dan maksimal.

“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan Sumber Daya Alam (SDA) yang menyongkong devisa,” ujar Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Isran Noor.

Selama ini, ujarnya,  produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah sementara daerah hanya merasakan dampaknya saja seperti bencana alam dan jalan rusak karena banyaknya truk-truk pengangkut kelapa sawit kelebihan muatan.

“Memang tidak minta keadilan sepenuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan belum dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Lanjut Isran, daerah memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan sumber daya alam.

“Disisi lain selama ini pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat operasional kendaraan yang menggunakan fasilitas umum,” jelasnya.

Pasal 123 ayat (1) UU. No.1/2022 mengamanatkan bahwa selain Dana Bagi Hasil (DBH yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya selain DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

“Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkannya secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH-SDA lainya,” ucapnya Isran penuh harap.(yan/adv-kominfokaltim)


Bagikan
Previous Post

ASKOMPSI Usulkan DBH Frekuensi Radio untuk Pemda

Next Post

Sambut IKN, Pemerintah Siapkan Rute Bus Tanjung Selor Kaltara ke IKN PPU Kaltim

Next Post
Avi Mukti - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim dan Kaltara

Sambut IKN, Pemerintah Siapkan Rute Bus Tanjung Selor Kaltara ke IKN PPU Kaltim

Pipa Perumdam Tirta Kencana Samarinda Alami Kebocoran  

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved