SAMARINDA – Pengawasan terhadap perusahaan tambang dan perkebunan sawit di Kalimantan Timur menghadapi kendala serius akibat pembatasan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, S.E. saat menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas perusahaan tersebut.
Menurut Didik, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23, kewenangan pengawasan dan perizinan perusahaan tambang dan sawit telah sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat. Kondisi ini membuat pemerintah daerah dan provinsi tidak memiliki akses penuh untuk melakukan pengawasan secara optimal.
“Jadi, baik daerah maupun provinsi kurang, bukan kurang maka tidak bisa mengawasi. Sehingga semua putusan ada di pusat,” ungkapnya, Selasa (27/5/2025).
Dengan demikian, pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengawas yang melaporkan kondisi di lapangan tanpa memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Meski demikian, Didik menyatakan optimisme bahwa jika kewenangan tersebut dapat dikembalikan ke daerah, maka permasalahan pengawasan dapat diselesaikan dengan lebih efektif. “Kalau ini dibalikkan lagi, Insyaa Allah ini juga kita bisa selesaikan sebagian juga,” katanya.
Fokus pengawasan yang terbatas ini hanya menyentuh perusahaan tambang dan sawit, yang menjadi sektor utama dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Namun, keterbatasan kewenangan membuat pemerintah daerah merasa tidak berdaya dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi.
“Nah iya tadi, antara perusahaan. Perusahaan-perusahaan tambang, perusahaan sawit seputar itu aja,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah lebih bersifat administratif dan pelaporan, tanpa adanya kekuatan hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran.
Didik menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa disalahkan atas kondisi ini karena semua perizinan memang berada di tangan pusat. “Jadi kami tidak bisa disalahkan bos, semua perizinan ada di pusat,” ujarnya.
Dengan situasi ini, pemerintah daerah hanya bisa melakukan pengawasan secara terbatas dan melaporkan kepada pihak pusat jika ditemukan pelanggaran. “Kita hanya sebagai pengawasan kemudian melaporkan hanya disitu aja,” pungkasnya. (adv-DPRD KALTIM/Salim)







