SAMARINDA – Beberapa waktu lalu banyak dari Anggota DPRD Kaltim yang menyoroti banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kaltim. Diantaranya adalah pembangunan smelter nikel yang ada di wilayah Pendingin, Sangasanga, Kukar.
Hal itu banyak disayangkan oleh Legislator Karang Paci. Pasalnya, aset yang digunakan untuk membangun smelter nikel tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim dan banyak warga lokal yang tinggal di sekitar pembangunan smelter nikel, namun kurang diberikan kesempatan mendapatkan pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Ronazi Erawadi yang ditemui media ini usai mengikuti kegiatan rapat Renja di Kantor Gubernur Kaltim mengatakan, untuk pendataan TKA yang ada di Kaltim langsung ditangani oleh Imigrasi. Kendati begitu, dirinya mengaku, walaupun sebenarnya pihaknya juga memiliki data jumlah pekerja TKA di Kaltim.
“Kalau TKA ini datanya ada di Imigrasi. Tapi kami sebenarnya datanya juga ada, karena memang ada laporan yang diberikan secara periodik,” terangnya, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim hanya memiliki kewenangan yang sempit.
“Pengesahan RPTKA (Perencanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, red) ada di sana, kalau kita hanya perpanjangan saja jika sudah disahkan. Nah yang boleh memasukkan itu pihak imigrasi, yang mencatat dan sebagainya itu Imigrasi,” terangnya.
Diakuinya, di Kaltim sendiri tidak sedikit perusahaan yang menggunakan TKA.
“Ada (pekerja TKA di Kaltim, red). Itu mungkin karena kemarin soal modal yang berasal dari berbagai negara. Dinas ini sementara hanya menerima laporan saja, kalau data jumlah di Imigrasi Samarinda,” tandasnya. (end/adv/kominfokaltim)