SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim Hari Dermanto mengatakan, ada beberapa masalah terkait dengan keterlibatan politik dan bisnis selama kampanye pemilu di daerah, serta kelemahan dalam peraturan pelaporan dana kampanye partai politik.
“Memang, keterlibatan politik dan bisnis dalam pemilu bukanlah masalah yang langka,” kata Hari, Selasa (18/7/2023).
Hari membeberkan, banyak di daerah, praktik tersebut dapat terjadi, dan upaya untuk memperbaikinya terus dilakukan.
Kendati demikian, penting untuk memiliki peraturan yang jelas dan ketat terkait dengan dana kampanye, termasuk dalam hal pelaporan dan audit.
Hari mengaku khawatir, dengan peraturan yang hanya mengaudit sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang, dan tidak mengaudit sumbangan dalam bentuk barang dan jasa, padahal itu merupakan masalah yang serius.
“Ketidakseimbangan ini dapat menciptakan celah untuk melaporkan dana kampanye yang tidak akurat, dan mengabaikan sumbangan dalam bentuk non-uang yang dapat memiliki nilai yang signifikan,” ujarnya.
Lanjut Hari, ketika Calon Legislatif (Caleg) tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye oleh partai politik, dana kampanye yang mereka terima tidak tercatat dalam data dana kampanye partai politik.
“Ini dapat menghasilkan laporan dana kampanye yang tidak benar dan tidak transparan,” ucapnya.
Kemudian, penting untuk memperkuat sistem pelaporan dana kampanye dan memastikan bahwa semua sumbangan, baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa, dilaporkan secara akurat dan transparan. (nt)