AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Bawaslu RI Berikan Sanksi ke KPU Kaltim

by Redaksi
July 7, 2023
in Politik dan Pemerintahan
0
Bagikan

SAMARINDA – Hasil keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan menerima putusan terkait sanksi teguran yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mengenai penambahan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim Partai Garuda di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Secara kelembagaan,pihak kami menerima putusan tersebut, namun KPU Kaltim juga tetap menganggap bahwa apa yang sudah dilakukan dan kerjakan telah sesuai dengan regulasi, ketentuan sesuai Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023,” ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Fahmi Idris, Jumat (7/7/2023).

Lanjutnya,pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 Wita,Partai Garuda Kaltim mengajukan 28 bakal calon yang tersebar di enam Daerah Pemilihan (dapil) Kaltim. Usai dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari partai tersebut, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 Wita.

Fahmi Idris – Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim

“Setelah dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib menggugah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon,dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama itu 2×24 jam ke dalam Silon,” ujar Fahmi.

Disampaikannya lagi, pengunggahan dokumen persyaratan tidak bisa diajukan melalui Silon karena masalah teknis. Berangkat dari Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim memiliki waktu untuk memperbaiki pengajuan bakal caleg selama 5×24 jam.

“Dari surat KPU RI itu,parpol diberikan kesempatan untuk mengajukan bacalonnya yang sebelumnya belum lengkap. Maka 19 Mei pukul 10.46 Wita, mengkonfirmasi untuk menyelesaikan sisa bacaleg yang belum sempat terinput dalam Silon,” ungkapnya.

Kemudian, Partai Garuda Kaltim tetap mengajukan bacalegnya sebanyak 52 orang. Pada 1-14 Mei, partai itu mengajukan 24 bacaleg, namun di 19 Mei KPU Kaltim menyatakan 52 bacalegnya diterima, artinya ada penambahan sebanyak 28 bacaleg.

“Dalam putusan itu tidak ada membatalkan bacalegnya. Jadi ya 52 itu tetap sah dan tetap kita masukkan ke proses selanjutnya,” tambahnya.(nt)


Bagikan
Previous Post

Cak Nun Alami Pendarahan Otak, Dirawat di RSUP Dr. Sarjito Yogjakarta

Next Post

Pentingnya Implementasi Muatan Lokal Dalam Pembelajaran di Sekolah

Next Post
Muhammad Kurniawan - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim

Pentingnya Implementasi Muatan Lokal Dalam Pembelajaran di Sekolah

Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kota Balikpapan, Jumat (7/7/2023) lalu.

Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA Tingkat Kota Balikpapan

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved