SAMARINDA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia telah meluncurkan situs resmi yang diberi nama AduanNomor.id, yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database blacklist nomor seluler yang diduga terindikasi melakukan tindak pidana.
Pada website AduanNomor.id tersebut, masyarakat dapat melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan dan tindak kejahatan lainnya.
Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan nomor seluler untuk memastikan keamanan bertransaksi sebelum melakukan transaksi.
“Anda juga dapat mendaftarkan nomor seluler Anda untuk kami verifikasi agar mendapatkan jaminan bahwa nomor seluler Anda tidak pernah melakukan tindak pidana,” tulis Kemenkominfo dalam website tersebut.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan nomor seluler yang terkait dengan kejahatan seperti Spam, Investasi Online Fiktif, Penipuan/Fraud, dan Peniruan Identitas/Impersonation.
Adapun cara melaporkan nomor seluler yang diduga telah melakukan tindak pidana di AduanNomor.id, masyarakat dapat melaporkan nomor seluler yang terindikasi digunakan untuk melakukan tindak pidana pada menu Laporkan Nomor Seluler, kemudian mengisi formulir yang tersedia dan melengkapi persyaratan pelaporan yang diminta.
Aduan penyalahgunaan nomor seluler yang disampaikan ke aduannomor.id wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture SMS, rekaman percakapan atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar.
Layanan AduanNomor.id sama halnya dengan layanan CekRekening.id yang merupakan portal dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan menggunakan sarana telekomunikasi dan Teknologi Informasi.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan melalui aplikasi tersebut, kita bisa mengetahui apakah telepon yang masuk merupakan upaya penipuan atau tidak.
“Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan komunikasi yang lebih aman dan terhindar dari penipuan yang dapat merugikan masyarakat sendiri,” kata Faisal.
“Mari berpartisipasi aktif dalam melaporkan spam telepon dan pesan yang mengganggu ke AduanNomor.id untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga integritas komunikasi digital,” jelasnya.(adv/diskominfokaltim)







