SAMARINDA – Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengungkapkan pencapaian rekor dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Kaltim yakni hingga tanggal 3 November tahun 2023, pendapatan daerah Kaltim telah mencapai angka fantastis sebesar Rp 15,1 triliun.
Ia menjelaskan struktur pendapatan Kaltim terdiri dari PAD dan pendapatan dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Sedangkan pendapatan dana transfer terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana insentif daerah.
“Pasca pandemi tahun 2020 pendapatan daerah kita Rp10,1 triliun. Tahun 2021 Rp10,2 triliun, tahun 2022 Rp16,8 triliun dan tahun ini hingga 3 November sudah mencapai Rp15,1 triliun,” jelas Ismiati.
Rata-rata realisasi komposisi PAD terhadap pendapatan daerah sepanjang 2019-2022 sebesar 55,93 persen. Pencapaian Ini menurutnya, lebih baik karena pendapatan Kaltim masih lebih besar dari transfer pusat.
“Terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk masa pandemi pada tahun 2020, Kaltim berhasil mempertahankan pertumbuhan pendapatan yang konsisten,” ujarnya.
Ditambahkan, Hal ini juga menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengelola sumber daya finansial secara efisien guna kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. (adv/diskominfokaltim)