SAMARINDA – Sebanyak 24 partai politik (parpol) tingkat provinsi Kalimantan Timur telah menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur. Dari seluruh laporan parpol peserta Pemilu 2024, tercatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan dana kampanye terbesar, yakni sebesar Rp 2.65 miliar.
Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib mengatakan seluruh parpol dan calon anggota DPD RI Dapil Kaltim telah melaporkan LDAK.
“Pelaporan dana kampanye itu, sebutnya, diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023. LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi. “Status semua parpol dinyatakan lengkap dan sesuai LDAK, serta telah diumumkan,” ucap Ajib, Selasa (16/1/2024).
Berikut LDAK yang diumumkan KPU Kaltim pada tanggal 12 Januari 2024, yang mana PDIP Kaltim melaporkan dana kampanye paling besar, yakni Rp2,648 miliar lebih. Sedangkan yang terkecil Partai Buruh melaporkan dana kampanye awal hanya Rp4 juta.
Berikut Besaran Dana Penerima Kampanye masing-masing Partai Politik di Tingkat Provinsi Kaltim:
- Partai Kebangkitan Bangsa: Rp153.950.000,-
- Partai Gerakan Indonesia Raya: Rp735.309.000,-
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Rp2.648.079.865,-
- Partai Golongan Karya: Rp296.495.000,-
- Partai NasDem: Rp1.202.304.450,-
- Partai Buruh: Rp4.000.000
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: Rp853.750.000,-
- Partai Keadilan Sejahtera: Rp1.301.844.700,-
- Partai Kebangkitan Nusantara: Rp214.354.500,-
- Partai Hati Nurani Rakyat: Rp.95.482.000,-
- Partai Garda Republik Indonesia: Rp 10.000.000
- Partai Amanat Nasional: Rp1.502.074.951,-
- Partai Bulan Bintang: Rp11.850.000
- Partai Demokrat: Rp514.435.000,-
- Partai Solidaritas Indonesia: Rp5.400.000,-
- Partai Perindo: Rp8.500.000,-
- Partai Persatuan Pembangunan: Rp6.918.000,-
- Partai Ummat: Rp19.727.000,-
Untuk diketahui, Tambah Ajib, LDAK itu masuk dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Saldo awal RKDK dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Kemudian, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol, dan serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ada tujuh formulir yang harus disampaikan saat menyerahkan LDAK, yakni formulir LDAK, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta formulir daftar persediaan barang dana kampanye.
Selanjutnya, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan LDAK, formulir LDAK caleg, dan formulir surat pernyataan tanggungjawab atas LADK.
Selain parpol, KPU Kaltim juga merealease penerimaan LADK calon anggota Dewab Perwakilan Daerah (DPD). Berikut rinciannya:
- Abdul Jawad: Rp457.630.000,-
- Aji Mimi Mawarni: Rp107.919.532,-
- H. Andi Fathul Khair: Rp 0
- Andi Sofyan Hasdam: Rp 841.245.258,51
- A. Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid: Rp3.005.500,-
- H. Bambang Susilo: Rp119.400.000,-
- Emir Moeis: Rp644.353.000,-
- K.H. Fahrur Razi: Rp63.650.000,-
- Habib Ahmad Bahasyim: Rp 133.968.750,-
- H. Jafar Abdul Gaffar Rp.144.530.001,-
- Kamal Harfa: Rp76.000.000,-
- H. Muhammad Fathur Rahman Al Kutai: Rp19.941.611,-
- H. Nanang Sulaiman: Rp118.750.000,-
- Naspi Arsyad: Rp0
- H. Rendi Susiswo Ismail: Rp449.549.368,-
- Sinta Rosma Yanti: Rp60.004.116,05
- Mayjen TNI (Purn) Soedarmo: Rp396.600.000
Laporan tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Kaltim Nomor: 1/PL.01.7-PU/64/2024, tertanggal 12 Januari 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Rudiansyah.(mn)