SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali melakukan tindakan penggeledahan di kantor PT. Jembayan Muarabara Group Komplek Ruko Mahakam Square Kelurahan Sungai Kujang Kota Samarinda, Rabu (20/11/2024).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto, tindakan penggeledahan merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB.
“Hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Toni.
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen,maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
“Penggeledahan sebagai tindakan penyidik dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penggeledahan di beberapa kantor Pemerintahan, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota pada wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan sejak Rabu tanggal 16 – 17 Oktober 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB.
Penggeledahan yang telah dilakukan di beberapa tempat yaitu Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kalitim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani.(*/he/mn)