KUBAR – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menutup aktivitas tambang yang diduga illegal, yang beroperasi di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
Penyegelan dilakukan Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota Komisi IV DPR RI saat kunjungan kerja ke Provinsi Kaltim, Jumat 2-4 September 2022. Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi lV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu, didampingi Dirjen Gakum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam rangka meninjau penggunaan kawasan hutan di Provinsi Kaltim.
Penyegelan tersebut berdasarkan berita acara temuan Kamis, 19 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WITA, yang ditandatangani Polisi Kehutanan Ahli Pertama, Dinas Kehutanan Kaltim, Pengadministrasi Perencanaan dan Program, serta Tenaga Kontrak Dinas Kehutanan Kaltim.
Ditemukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi berupa, dua unit alat berat dozer, dua unit dump truk, satu unit excavator yang sedang beraktivitas perbaikan jalan, diduga jalan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara.
Tim Gakkum KLHK Kaltim pun memasang papan peringatan bertulisan AREAL INI DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ATAS PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ATAU PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP. DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI DALAM AREAL INI.
Namun pihak perusahaan memberikan informasi, adanya keputusan pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No. 17/Pdt.Sus.Gugatan Lain lain/2021/PN.Niaga.Sby. Jo: No. 06/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tanggal 27 Oktober 2021 yang memerintahkan kepada Menteri KLHK RI menunda pelaksanaan SK Pencabutan IPPKH atas nama PT Kedap Sayaaq.
Sebelumnya, Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota DPR RI menerima aduan dari Masyarakat Peduli Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup (MPKALH) Provinsi Kaltim Apalaloi Tabrang, SE, perihal pengaduan atas dugaan Maladministrasi dan atau persekongkolan jahat dalam pidana kehutanan dan ilegal mining.
Menurut Ketua Rombongan Komisi VI DPR RI, Sudin, kunjungan spesifik Komisi IV ke tambang batubara PT Kedap Sayaaq untuk mengecek lapangan. Komisi IV DPR RI, menurut Sudin, sebelumnya menerima laporan adanya pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Terkait adanya penyegelan area tambang oleh Dirjen Gakkum KLHK, DPR RI menyarankan agar PT KS membuat buat surat kepada Komisi IV DPR RI dan KLHK.
“Buat surat kepada Komisi IV DPR RI dan KLHK kalau memang keberatan. Nanti kita akan panggil KLHK dan PT KS untuk rapat dengar pendapat di DPR RI,” ujar Sudin.
Merespon adanya penyegelan oleh Gakkum KLHK saat kunker Komisi IV DPR RI tersebut, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KS Aris menyebut hal itu dilakukan secara sepihak.
Menurut Aris, tindakan dan arogansi itu seharusnya tidak dilakukan oleh Dirjen Gakkum KLHK sendiri. Bahkan Aris mengakui, tidak ada somasi maupun selembar surat pemberitahuan ke perusahaan.
“Kami menerima Kunker Spesifik ini dengan tangan terbuka dan prasangka baik sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Namun kegiatan ini berakhir dengan dilakukannya penutupan operasional PT KS, oleh Dirjen Gakkum KLHK,” ujar Aris melalui keterangan pers di Sendawar, Minggu 4 September 2022.
Aris menyatakan, manajemen PT KS kecewa atas penutupan operasional PT KS di ujung agenda Kunker tersebut. PT KS menilai hal itu tidak sesuai dengan spirit kegiatan kunker DPR RI yang sesesungguhnya. (*)







