SAMARINDA – Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam sebuah koperasi merupakan wadah tertinggi dalam mengevaluasi kinerja pengurus, program kerja dan penyusun perencanaan program dan anggaran biaya koperasi.
Pentingnya pengetahuan tentang RAT koperasi membuat Unit Pelatihan Koperasi Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur menggelar pelatihan Rapat Anggota Tahunan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kelembagaan koperasi.
Peserta pelatihan ini terdiri dari pengurus koperasi di tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (10 orang), Kabupaten Kutai Timur (10 orang) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (10 orang), dengan total 30 peserta. Pelatihan berlangsung selama 3 hari, dimulai dari tanggal 8 hingga 10 November 2023 mendatang, bertempat di UPTD Pelatihan Koperasi, Disperindagkop Kaltim, Jalan D.I. Panjaitan No. 03 Samarinda.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Pelatihan Koperasi, Hj. Apriani Kartinosa, serta Kepala UPTD Pelatihan Koperasi Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim, Zainuddin Panani.
Dalam sambutannya, Heni Purwaningsih menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu program Dinas Perindagkop UKM Kaltim melalui UPTD Pelatihan Koperasi. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk mendorong, memotivasi dan membekali pengelola koperasi agar dapat menjalankan koperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Koperasi memiliki landasan hukum yang melindungi, seperti Undang-Undang 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Koperasi, sebagai badan hukum dan badan usaha, memiliki kedudukan yang sejajar dengan badan hukum dan badan usaha lainnya seperti PT atau CV,” sebutnya.
Ia berharap agar koperasi-koperasi yang mengikuti pelatihan ini dapat menjadi salah satu koperasi unggulan di Kalimantan Timur dan para peserta diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan serta mengintegrasikan program atau usaha koperasi secara sinergis.(adv/diskominfokaltim)