PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser akan menerapkan BBM bersubsidi untuk angkutan umum. Rencana pembatasan BBM bersubsidi tersebut bakal diberlakukan pada pertengahan bulan Agustus mendatang
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Paser Inayatullah, mengatakan, untuk saat ini Dishub tengah membuat draft surat edarannya dan paling cepat diberlakukan pertengahan bulan Agustus.
“Kami sedang membuat draft surat edarannya, namun tidak langsung diterapkan, akan disosialisasikan terlebih dulu,” kata Inayatullah, Senin (25/07/2022).
Inayatullah melanjutkan, sebelumnya pada 20 Juli 2022 lalu, Dishub Paser telah melakukan pertemuan dengan pengusaha angkutan umum dan Organisasi Angkutan Daerah (Organda), untuk membahas pembatasan BBM bersubsidi. Namun Dishub Paser masih harus melakukan proses untuk penetapan surat edaran yang akan diterapkan nantinya.
“Sebelum ditetapkan rencananya kami yang akan mengundang instansi lain, karena draft surat edaran juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi di bidang perikanan, pertanian, dan UMKM,” paparnya.
Pada penerapan pembatasan BBM bersubsidi kata Inayatullah, penggunaan BBM jenis pertalite bagi angkutan umum orang atau barang jenis roda empat (R4) maksimal pembelian Rp300 ribu per hari. Sedangkan bagi angkutan umum roda dua (R2) atau ojek online maksimal pembelian Rp100 per hari.
Kemudian bagi kendaraan roda empat (R4) untuk ojek online Rp400 ribu per hari. Untuk BBM jenis solar, angkutan umum maupun barang, kendaraan roda empat (R4)dibatasi maksimal membeli 60 liter per hari.
“Angkutan umum maupun barang, kendaraan roda enam (R6) dibatasi maksimal 80 liter, dan angkutan umum maupun barang lebih dari roda enam (R6) dibatasi maksimal 120 liter per hari,” ujarnya.
Inayatullah menambahkan, pembelian BBM bersubsidi tiap harinya akan dilakukan dengan pembayaran non tunai. Dengan artian, menggunakan kartu kendali (Fuel Card) yang dikeluarkan perbankan bekerjasama dengan Pemda Paser dan Pertamina.
“Harapan kami pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, efektif, efisien, memberikan perlindungan kepada konsumen yang berhak serta diharapkan akan menjamin kecukupan BBM bersubsidi, sesuai kuota yang diberikan di Paser,” pungkasnya. (fi)