BALIKPAPAN — Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh PPID di lingkungan Pemprov Kaltim dan PPID Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kaltim yang bertempat di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Kamis (16/6/2020).
Turut hadir dalam rakor ini diantaranya, Narasumber dari Kementerian Kominfo RI Analis Kebijakan Ahli Madya Mulyani , Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D.Saragih didampingi anggota Komisi Informasi Kaltim Muhammad Haidir serta Koordinator LSM Stabil, Herry Sunaryo.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal mewakili Plt Sekda Kaltim menguraikan peranan dan fungsi PPID yang sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program-program pemerintah daerah serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat.luas.
“Sebagai Pejabat Pengelola Informasi di daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud Keterbukaan Informasi. Seluruh pengelola PPID mempunyai peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang capaian-capaian kebijakan dan pembangunan pemerintah,” ujar Faisal sekaligus membuka acara tersebut.
Dengan mengangkat tema “Meningkatkan Standar Layanan Informasi Publik Pada PPID Pelaksana Provinsi Kalimantan Timur”, Faisal menjelaskan jika PPID di lingkungan Pemprov Kaltim dan PPID BUMD untuk dapat mengubah pola pikir dari pasif transparan menjadi aktif transparan. Meskipun transparansi dalam pelayanan informasi publik, harus dalam koridor peraturan yang diharapkan dapat dipahami oleh seluruh perangkat daerah maupun BUMD.

“Seluruh PPID Pelaksana Provinsi Kalimantan Timur sebagai corong informasi untuk masyarakat, sehingga dapat menghimpun semua informasi yang ada untuk disampaikan kepada publik,” ujar Faisal.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Kominfo, Mulyani yang menjadi narasumber mengatakan tuntutan era globalisasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan.
‘Implementasi keterbukaan informasi publik dalam tata kelola mulai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah, kecamatan hingga ke tingkat kelurahan harus dilakukan secara maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, setiap warga Negara Indonesia berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Masyarakat juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Mulyani menambahkan adanya Undang-Undang KIP tentu saja memberikan jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, penyelenggaraan negara maupun pada tingkat keterlibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
“Bagi Badan Publik UU KIP memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik, baik secara aktif maupun secara pasif,” ujarnya.(yan/adv/kominfokaltim)







