BALIKPAPAN – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim mengikuti diskusi publik dan diseminasi dengan tema standar norma dan pengaturan nomor 5 tahun 2021 tentang kebebasan berpendapat dan berekpresi dalam kebebasan pers di hotel four points by Sheraton Balikpapan, Jum’at (10/11/2023).
Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, standar norma dan pengaturan nomor 5 tahun 2021 tentang kebebasan berpendapat dan berekpresi dalam kebebasan pers ini merupakan kegiatan yang sangat bagus sekali dan dapat membantu masyarakat untuk memperjuangkan haknya.
“Alhamdulillah kebebasan pers yang di ukur dengan index kemerdekaan pers di Kalimantan Timur yang di keluarkan oleh dewan pers, untuk Kalimantan Timur cukup bagus bahkan Kalimantan Timur berada di peringkat satu selama 2 tahun berturut turut, artinya situasi media masyarakat pemerintah kondusif saja,” ucap Faisal.
Dikatakan, kebebasan berpendapat dan berekpresi dalam kebebasan pers ini membawa berkah bagi Kaltim, untuk penyampaian informasi maupun melindungi hak media dalam mencari informasi.
Dalam diskusi ini pihaknya juga menyosialisasikan mengenai hak hak manusia yang ternyata di dalamnya juga ada tentang kebebasan pers, dan sebagainya.
Dia pun berharapan semoga kedepannya semakin tersosialisasi, semakin di pahami oleh seluruh masyarakat tentang hak-haknya dan pemerintah juga memahami soal ini sehingga kita juga memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memperhatikan hak hak asasi manusia.
“Saya berharap ini terus di sosialisasikan agar masyarakat memahami haknya dan bisa memperjuangkan haknya,” pungkas mantan Kabag Humas Kota Samarinda ini.(adv/diskominfokaltim/wa)