SAMARINDA – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan, Perempuan, dan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2024 serta Focus Group Discussion (FGD) di FUGO Hotel Samarinda, Kamis (14/11/2024). Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan masukan, saran, dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan DKP3A Kaltim.
Sekretaris DKP3A Provinsi Kaltim, Ema Rosita, menjelaskan bahwa penyelenggaraan FKP merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Ema menekankan pentingnya masukan dari beragam pihak, seperti Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, akademisi, dan lembaga sosial lainnya.
“FKP ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan, saran, dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, kami juga menyelenggarakan FGD untuk Penguatan Budaya Kerja BerAKHLAK di lingkungan kerja,” ujar Ema.
Ema menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Permenpan Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di unit pelayanan publik. Secara khusus, DKP3A menerapkan forum ini di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim, yang menangani pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan FGD juga mengacu pada peraturan yang berlaku dalam memberikan pelayanan informasi, kebijakan teknis, pelaksanaan pemberdayaan, serta perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, DKP3A juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Kalimantan Timur.
“Kami menyediakan data pemberdayaan perempuan dan anak dalam bentuk buku Simponi serta melalui website DKP3A Provinsi Kaltim,” tambah Ema.
Lebih lanjut, Ema berharap bahwa masukan dari berbagai pihak dapat menjadikan pelayanan DKP3A semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta lebih optimal dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, DKP3A juga telah melakukan survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui efektivitas layanan publik yang telah diberikan.
“Saran dan kritik dari bapak-ibu sangat penting untuk perbaikan layanan DKP3A Kaltim agar pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat dapat terus dipenuhi sesuai tugas dan fungsi kami,” ungkap Ema.
Dengan kegiatan ini, DKP3A Kaltim terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.*