
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022. Kesepakatan KUA dan PPAS ditandai dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Kutim, tentang penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS anggaran tahun 2022, di ruang rapat utama, Kantor DPRD Kutim, Rabu (17/11/2021) malam.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan paripurna ini merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan RAPBD Kutim tahun 2022. Sebelumnya telah dilaksanakan juga proses pembahasan, antara badan anggaran (Banggar), DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya pun telah disampaikan Banggar dalam laporan KUA dan PPAS Kutim tahun 2022.
“Semoga dengan adanya nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 ini, dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kutim,” kata Joni.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah mengatakan kegiatan ini dikebut sampai melakukan teken nota kesepakatan dimalam hari, disebabkan batas waktu yang telah ditentukan sudah dekat.
“Karena APBD 2022 ini, harus selesai tanggal 30 November ini,”jelas orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan teken itu dilanjutkan dengan pembahasan, sebagai rangkaian persiapan pengantar notanya. Hal ini hanya sebagai kebijakan umum sementara saja, sedangkan hal yang sangat detail nanti pada saat pembahasan.
“Mudah-mudahan dalam pembahasan ini cepat selesai, agar pengantar notanya segera pemerintah sampaikan. (Tepat) tanggal 30 November ini harus diketok sudah palu,” harap Ardiansyah. (adv)