Samarinda – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang dinilai sangat penting untuk kemajuan daerah.
Dua raperda tersebut yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida).
Dia menegaskan bahwa penugasan pembahasan kepada komisi merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat sebelumnya. Dari tujuh fraksi, empat sepakat agar dibahas langsung di komisi, sementara tiga lainnya mengusulkan melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi, diputuskan pembahasan dilakukan di tingkat komisi. Apakah disetujui?” ujarnya di kantor DPRD Kaltim pada Jumat (15/8/2025).
Keputusan DPRD Nomor 42 Tahun 2025 menunjuk Komisi II sebagai pihak yang bertanggung jawab membahas kedua raperda. Masa kerja diberikan selama tiga bulan, dengan kewajiban menggelar rapat kerja, koordinasi lintas instansi, hingga rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Kedua Raperda ini memiliki fokus yang berbeda namun saling melengkapi. Migas Mandiri Pratama menjadi perhatian utama dalam hal pengelolaan energi yang mandiri, sementara Jamkrida diarahkan untuk meningkatkan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.
“Keduanya memegang peran vital. Migas Mandiri Pratama untuk energi, Jamkrida untuk pembiayaan UMKM. Maka pembahasan di komisi harus fokus agar hasilnya benar-benar tepat sasaran.” Ujarnya.
Nasional maupun daerah tengah menantikan hasil dari pembahasan ini. Ia pun mengharapkan agar Raperda yang nantinya disahkan membawa dampak positif bukan hanya secara administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat luas.
Pembahasan di tingkat komisi ini dianggap strategis agar fokus pada isu-isu teknis dan penerapannya nanti bisa lebih optimal. Pemerintah daerah dan DPRD berharap hasil pembahasan dapat memperkuat struktur ekonomi dan pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung upaya percepatan pembangunan daerah dengan mengedepankan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
“Kita ingin perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan mampu memperkuat daya saing BUMD sekaligus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” tuturnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







