PASER -DPRD Paser mengelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan nota keuangan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser Tahun 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Paser, Senin (16/10/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Paser H.Hendra Wahyudi, ST didampingi Bupati Paser dr.Fahmi Fadli, Wakil Ketua I DPRD Paser H.Abdullah, serta Wakil Ketua II DPRD Paser H.Fadly Imawan dan turut Hadir seluruh Forkopimda Kabupaten Paser serta Kepala Organisasi Perangkat Dearah di lingkungan Pemkab Paser.
Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi mengatakan rapat paripurna hari ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Paser pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023. Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 104 Ayat (1).
“Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” kata Hendra Wahyudi disela-sela kegiatan.
Hendra Wahyudi melanjutkan, dalam penjelasan Nota Keuangan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan Bupati Paser dr.Fahmi Fadli, Fraksi DPRD Kabupaten Paser memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024.
Dari Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Indonesia Raya Sejahtera memiliki pemandangan yang sama dan saling terkait mengenai proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dan tingkat pengangguran terbuka. Sedangkan untuk Fraksi Indonesia Raya Sejahtera memberikan pandangan mengenai Belanja Modal tanah senilai Rp 24 miliar serta belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 254 miliar.
Sedangkan Fraksi Partai Nasional Demokrat memberikan pandangan, bahwa proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Paser Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 185 miliar dibandingkan proyeksi SiLPA Kabupaten Paser Tahun 2023 yang bernilai sebesar Rp. 415 Miliar. Selanjutnya terkait proyeksi yang ingin dicapai pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2024 sebesar 74 persen.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat pandangan umum terkait langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Paser Dalam rangka mempercepat realisasi khususnya belanja modal atau infrastruktur yaitu dengan percepatan pelelangan setelah APBD disahkan.
Sedangkan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait proyeksi pajak daerah pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 36 Miliar lebih, dimana angka ini mengalami penurunan di banding proyeksi pajak daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 97 Miliar Lebih. Serta Terkait Proyeksi Retribusi daerah pada APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024 yang tidak ada perubahan signifikan dibandingkan proyeksi retribusi daerah pada perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023.
“Dari pandangan umum fraksi terhadap penyampaian dari Bupati Paser terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024, DPRD Paser memberikan kesempatan Kepada Bupati Paser mempersiapkan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Paser dr.Fahmi Fadli mengapresiasi Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang diajukan pemerintah daerah. Terhadap pertanyaan-pertanyaan dan saran yang belum dapat dijawab atau tanggapi, akandi jadikan sebagai refleksi dan pembenahan diri dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Kami sadari adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan tindak lanjut amanah anggota DPRD Kabupaten Paser sebagai wakil rakyat. Beberapa pertanyaan akan kami tanggapi dalam masa pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser,” ujarnya.
Bupati Paser berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten selalu dapat bersinergi guna penyelesaian terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini yang selanjutnya dapat ditetapkan bersama menjadi sebuah Peraturan.(fi/advDPRDPaser)







