PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan penambangan PT. Jasa Tambang Nusantara (JTN). Ini berdasarkan pengajuan Surat dari Pemerintah Kecamatan Long Ikis terkait dengan aktivitas Eksploitasi Tambang Batu Bara di Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis oleh PT. JTN.
RDP yang dilakukan di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser pada Senin (4/12/2023) itu dihadiri oleh Kepala Desa Jemparing, Camat Long Ikis, Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Paser, serta Legal PT. JTN Rizky Febryan
Namun, karena tidak dihadiri oleh penentu kebijakan PT. JTN, maka, RDP tersebut diputuskan untuk di tunda. Hanya saja, DPRD Paser tetap menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dengan adanya aktivitas pertambangan oleh PT. JTN.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Paser Basri Mansyur menyampaikan, RDP dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan dengan adanya aktivitas pertambangan PT. JTN di Kecamatan Long Ikis.
“Warga mengeluh dan meminta DPRD Paser untuk memfasilitasi RDP dengan pihak PT. JTN, karena memang ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan,” Kata Basri Mansyur.
Lebih lanjut, Basri menilai bahwa Pihak Perusahaan PT. JTN memiliki legalitas dalam kegiatan pertambangan.akan tetapi tetap harus memperhatikan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
“Dari isi surat Pemerintah Kecamatan, menyatakan bahwa, Pihak perusahaan tidak memperhatikan dampak Lingkungan dari pelaksanaan kegiatan pertambangan batu bara,” urainya.
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan telah terjadi upaya pembebasan lahan Secara sepihak tanpa mengikutsertakan masyarakat Desa jemparing. Bahkan masyarakat tidak dilibatkan dalam upaya sosialisasi oleh PT. JTN.
“Belum bisa diselesaikan berkaitan dengan adanya dugaan pembebasan lahan sepihak, bahkan pengakuan masyarakat yang tidak dilibatkan dalam sosialisasi, ini masih kami lihat dulu dokumentasi yang sudah dilaporkan PT. JTN,” jelasnya.
Serta masih ada kesepakatan yang telah dibangun antara pihak Pemerintah Desa dengan PT. JTN. Hal tersebut juga perlu menjadi perhatian bagi pihak perusahaan.
Sementara itu, Pihak Perusahaan melalui Legal PT. JTN Rizky Febryan menyampaikan. Pada dasarnya upaya perhatian kepada masyarakat telah disalurkan melalui program CSR.
Selain itu, ia juga mengaku pihak pemerintahan Desa Jemparing pernah mengirimkan surat pada pihak PT. JTN. Dalam surat tersebut tertuang pihak Pemerintah Desa Jemparing meminta Fee Tonase dari kegiatan pertambangan.
“Kami telah menyalurkan program CSR kami kepada Pemerintahan Desa dan juga masyarakat melalui kegiatan kemasyarakatan, karena program CSR kami harus disalurkan untuknkepentingan masyarakat secara umum, tidak untuk perorangan,” tutup Rizky Febryan. (fi/ADV)