PASER – Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser lakukan upaya untuk meningkatkan kinerjanya melalui proyek perubahan yang disebut Manifestasi DPRD. Hal ini merupakan gagasan yang dibuat oleh Sekertaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain.
Proyek Manifestasi tersebut merupakan pedoman fasilitasi tugas dan fungsi DPRD Paser. Berdasarkan keinginan untuk menggambarkan seluruh bentuk Fasilitasi 3 Fungsi DPRD Paser.
“Manifestasi mergambarkan dengan jelas bentuk fasilitasinya, waktu fasilitasi, dan tahapan fasilitasi,” kata Zulkarnain, Rabu (29/11/2023).
Zulkarnain mengharapkan Manifestasi mampu memberikan kontribusi terhadap upaya menjaga kepatuhan terhadap tahapan proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah. “Baik dari aspek kepatuhan terhadap batasan waktu, maupun kepatuhan terhadap aspek lainnya,” sebut dia.
Pedoman fasilitasi tugas dan fungsi DPRD merupakan wujud nyata dari upaya sinergitas antara lembaga Pemda dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tersusunnya matrik kerja DPRD selama kurun waktu 1 tahun merupakan produk akhir dari Manifestasi DPRD.
“Penyusunannya juga sudah berdasarkan batasan waktu, sebagaimana yang telah diatur dalam beberapa regulasi,” ungkapnya.
Kehadiran Manifestasi DPRD juga diharapkan mampu memberikan dampak positif untuk lembaga. Baik dari peningkatan kinerja lembaga DPRD maupun Pemda dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Paser. (fi/ADV)







