PENAJAM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Sub Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dengan tema “Penguatan Kelembagaan Sub Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota Menuju Berdaya Saing”, bertempat di Ruang Aula Lantai 1, Kantor Bupati Kab. Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (22/11/2023).
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim, Ir. Ujang Rachmad didampingi Kepala Dinas PUPR dan PERA Kaltim A.M. Fitra Firnanda, mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan apresiasi kepada Pj. Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelenggarakan rapat di PPU.
Dikatakan, rapat Koordinasi ini menjadi wujud nyata dari komitmen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota dalam penyelenggaraan sub urusan jasa konstruksi.
Keberlanjutan infrastruktur melalui sektor jasa konstruksi menjadi krusial dan pemerintah provinsi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2023 tentang kebijakan khusus jasa konstruksi.
Ia berharap rapat koordinasi ini dapat membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan jasa konstruksi di daerah masing-masing.
“Semoga Kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi semua peserta, ” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyambut baik penyelenggaraan rapat koordinasi (rakor) Sub Urusan Jasa Konstruksi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 di PPU.
“Saya berterima kasih karena acara jasa konstruksi seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kaltim, tentunya Pak Gubernur mempercayakan ini kepada kami menjadi tuan rumah. Karena memang masalah jasa konstruksi kebetulan saya selaku Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, dulu dengan Direktur Kelembagaan menginisiasi itu, saya dan juga dengan Direktur Kementerian PUPR (Jasa Konstruksi). Kebetulan, kami juga ketemu di sini lagi. Nah, saya pikir memang sudah harus ada, ini ibu kota negara, jadi pembinaan jasa konstruksi ada, jangan sampai ada kecelakaan,” ungkap Makmur.
Ia menyebut bahwa peraturan daerah provinsi terkait hal ini harus segera didorong. Ia menyampaikan, pembinaan tenaga keahlian untuk konstruksi berada di ranah gubernur, sedangkan tenaga terampil berada di ranah kabupaten/kota.
“Di Kabupaten PPU kurang lebih 1.300 tenaga kerja konstruksi yang telah memiliki sertifikat, sedangkan jumlah masyarakat yang bekerja di bidang konstruksi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sekitar 5.400 orang, sehingga masih terdapat GAP tenaga kerja di sektor konstruksi yang belum memiliki sertifikat,” ucapnya.
Melalui rapat koordinasi ini, ia berharap dapat berbagi strategi-strategi dan pengalaman dari berbagai perangkat daerah Sub Urusan Jasa Konstruksi se-Kaltim dan dapat bersama-sama membangun kelembagaan Sub Urusan Jasa Konstruksi se-Kaltim.(adv/diskominfokaltim)