SAMARINDA – Dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali mengemuka di DPRD Kaltim. Satu soal Amdal Lalu Lintas. Satu lagi tentang Penataan Alur Sungai. Namun hingga kini, keduanya belum juga melangkah ke tahap pembahasan. Dokumen pendukung belum lengkap.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen dari pengusul. Tanpa itu, evaluasi tak bisa dimulai. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” tegasnya, Rabu (4/6/2025).
Dalam rapat internal terakhir Bapemperda, dua usulan mencuat kuat. Pertama, Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Kedua, Raperda terkait Pengelolaan Alur Sungai. Usulan itu datang dari berbagai arah termasuk Fraksi Golkar dan kemungkinan juga Komisi II. Rekomendasi pun disebut-sebut turut datang dari Ketua DPRD Kaltim.
“Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai,” ujar Baharuddin. Ia menekankan bahwa tak jadi soal siapa pengusulnya. Yang penting, dokumennya lengkap. “Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan. Sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda.” Katanya.
Kelengkapan yang dimaksud bukan sekadar formalitas. Naskah akademik, misalnya, menjadi pondasi. Dari situ bisa dikaji, seberapa urgen raperda dibentuk. Sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat. Tanpa itu, menurut Baharuddin, Bapemperda tidak bisa bergerak.
Ia pun meluruskan satu hal. Bahwa pengusul perda inisiatif tidak harus dari fraksi tertentu atau hanya dari satu komisi. Bisa juga dari gabungan lintas fraksi, atau bahkan dari masyarakat sipil. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja. Dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” jelasnya.
Di tengah proses yang belum berjalan, Bapemperda tetap siaga. Mereka tak berperan sebagai penyaring substansi. Tapi sebagai pengawal legalitas. Tugas utamanya adalah memastikan semua syarat administrasi dan substansi terpenuhi. Setelah itu, barulah Raperda diserahkan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna.
“Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin.
Sinergi antara pengusul dan Bapemperda, katanya, menjadi kunci percepatan. Tanpa kolaborasi, Raperda hanya akan jadi tumpukan ide yang tidak pernah selesai dibahas. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai Amanat Nasional itu.
Ia menutup penjelasannya dengan harapan. Bahwa semua pihak bisa segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika itu dilakukan, Bapemperda siap melaju. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)







