SAMARINDA – Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Menggelar Pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (SDAK) di Hotel Puri Senyiur Samarinda, selama dua hari sejak tanggal 5 – 6 Desember 2023.
“Gakeslab memiliki tanggung jawab agar perusahaan lokal memiliki kesamaan pengetahuan dan kemampuan standar operasional CDAKB dengan perusahaan nasional,” kata Ketua Gakeslab Indonesia Provinsi Kaltim Mujiono.
Dijelaskan, pelatihan CDAKB merupakan program kerja Gakeslab kaltim untuk meningkatkan kompetensi para pemilik perusahaan peralatan kesehatan sesuai dengan PMK No 4 tahun 2014 dan PMK nomor 14 tahun 2021 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan Penanggung Jawab Teknis (PJT).
Melalui pelatihan ini yang diikuti oleh 30 orang peserta perwakilan perusahaan alkes di Kaltim bahkan luar Kaltim ini, ia berharap peserta dapat meningkatkan tata kelola cara pendistribusian alat kesehatan yang baik sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, terkait PTJ diharapkan melalui pelatihan ini peserta mampu meningkatkan skill dan kompetensinya selaku penanggung jawab teknis alat kesehatan di perusahaan.
“Nantinya para PJT ini, setelah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat sebagai regulasi dalam penanganan pendistribusian alat kesehatan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan ketua umum Gakeslab Pusat RD Kartono Dwidjosewojo saat menyampaikan sambutannya melalui sambungan zoom meeting. Ia menjelaskan CDAKB memberikan panduan bagi perusahaan termasuk di dalamnya kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan dan pendistribusian.
Disebutkan, Permenkes no 4 Tahun 2014, alat kesehatan yang masuk dalam kategori wajib CDAKB adalah alkes elektromedik radiasi, elektromedik non radiasi, alkes non elektromedik steril, elektromedik non steril dan alkes diagnostik in-vitro.
Kemudian Permenkes tersebut juga membuat persyaratan sistem CDAKB dengan lengkap, yaitu harus mempunyai sistem manajemen mutu, ada bukti pengelolaan sumber daya personil, memiliki bangunan dan fasilitas yang sesuai dengan cara distribusi alat kesehatan yang baik, mempunyai sistem penyimpanan dan penanganan persediaan yang baik.
“Termasuk mampu telusur produk, penanganan keluhan pelanggan, penanganan tindakan perbaikan keamanan di lapangan / field safety corrective action (fsca), memiliki sistem pengembalian/ retur alat kesehatan, memiliki sistem mekanisme pemusnahan alat kesehatan, identifikasi alat kesehatan ilegal dan tidak memenuhi persyaratan, audit internal, kaji ulang manajemen, bukti pengendalian aktivitas pihak ketiga (outsource activity), sehingga jika ada yang expire bisa dideteksi dini,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Jaya Mualim saat membuka pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan Penanggung Jawab Teknis (PJT) melalui sambungan zoom meeting mengharapkan peserta dapat mengikuti dengan baik sehingga regulasi PMK nomor 4 tahun 2014 dan PMK nomor 14 tahun 2021 dapat tersosialisasikan dengan baik dan diterapkan di perusahaan penyalur alat kesehatan (Alkes)
Disebutkan, hingga saat ini tercatat ada 90 perusahaan penyalur Alkes di Kaltim. “Semoga bisa meningkatkan kualitas kompetensi perusahaan di Kaltim, mengingat Kaltim akan jadi IKN sehingga akan semakin banyak masuk perusahaan luar daerah yang menyebabkan kompetisi persaingan usaha,” harapnya, Selasa (5/12/20230.
Ia pun mengucapkan terimakasih atas upaya Gakeslab Kaltim sebagai mitra kerja Dinkes Provinsi Kaltim yang menggelar pelatihan ini dan berharap semoga aturan dan regulasi bisa disosialisasikan sehingga di tahun 2024 semua perusahaan telah bersertifikat CDAKB. (*)