Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mengakselerasi langkah penataan serta sertifikasi aset milik daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Kaltim dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim beserta seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota se-Kaltim di Harum Resort Balikpapan, Kamis (7/8/2025).
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menekankan perlunya penataan dan sertifikasi aset daerah yang lebih baik untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.
Menurutnya, selama ini pencatatan aset daerah masih banyak yang dilakukan dengan cara manual, bahkan menggunakan mesin ketik yang menyebabkan sejumlah aset tidak terdokumentasi dengan baik. Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi pengelolaan aset daerah yang seharusnya menjadi modal utama pembangunan.
“Pada masa lalu, sebagian besar pencatatan masih dilakukan secara manual, bahkan menggunakan mesin ketik. Kondisi tersebut membuat banyak aset tidak terdokumentasi secara memadai,” ujarnya.
Gubernur Harum menuturkan, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengelola aset daerah. Dibutuhkan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, terutama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi tanah dan aset.
Lebih lanjut, dia juga mendorong agar pemanfaatan teknologi informasi di bidang pendataan aset segera dilakukan, sehingga bisa meminimalisasi kesalahan dan meningkatkan akurasi data aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah ini akan membantu Pemprov Kaltim dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan efisien dengan data aset yang valid dan mudah diakses kapan saja.
Penataan aset daerah dan kerja sama dengan BPN ini juga diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi aset yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan sumber daya daerah di Kaltim.
“Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kerja sama, kesamaan pandangan, dan sinergi dari semua pihak, termasuk BPN,” tambahnya. (Slm/ADV/Diskominfo)







