Samarinda – Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, membuka kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Rencana Masyarakat Adat (Indigenous Peoples Plan/IPP) dan Revisi Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Plan/BSP) yang menjadi bagian dari Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) di Grand Ballroom Hotel Samarinda, Kamis (7/8/2025).
Seno Aji menegaskan pentingnya forum konsultasi ini dalam penerapan kebijakan pembangunan rendah emisi sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengoptimalkan potensi daerah. Kebijakan ini telah menjadi fokus utama dalam berbagai dokumen perencanaan pemerintah daerah yang menjadi pijakan strategis pembangunan di Kaltim.
Dia juga menyebutkan bahwasanya, sejak lama pemerintah daerah telah mengambil langkah konkret melalui kebijakan Green Growth Compact sebagai pijakan menuju ekonomi hijau.
“Untuk menjaga konsistensi arah kebijakan, komitmen tersebut kami masukkan ke dalam berbagai dokumen perencanaan, mulai dari RPJMD dan RPD hingga ke tingkat perangkat daerah melalui dokumen Renstra dan Renja,” ujarnya.
Ia pun juga mengapresiasi peran pemerintah daerah yang telah memfasilitasi forum konsultasi publik, memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dan dapat berkontribusi dalam perencanaan pembangunan. Proses publikasi dokumen perencanaan diumumkan secara terbuka, memberi ruang partisipasi luas kepada masyarakat Kaltim.
Selain itu, dia menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Pemerintah Provinsi Kaltim telah memfasilitasi berbagai forum khusus bagi kepentingan masyarakat adat. Langkah ini diperlukan untuk memastikan akuntabilitas pembangunan di tingkat komunitas, dan telah kami lakukan sejak awal berdirinya Provinsi Kaltim,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta mitra pembangunan lainnya di wilayah ini, sedang menuntaskan revisi dokumen benefit sharing plan dan indigenous peoples plan untuk Program East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction yang didukung FCPF-CF.
“Sebagai bentuk transparansi, kedua dokumen tersebut telah dipublikasikan sejak 17 Juli 2025 yang bertujuan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memahami isi dokumen serta memberikan masukan pada Forum Konsultasi Publik,” tuturnya. (Slm/ADV/Diskominfo)







