SAMARINDA – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim HM Syafranuddin mengungkapkan, klasifikasi arsip di lingkungan Kemendagri berbeda dengan klasifikasi yang diterapkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga kerap terjadi kesalah pemahaman ketika dilakukan pengklafikasian, pemilihan dan pemusnahan.
Dikatakan, masalah yang terjadi puluh tahunan ini, segera berakhir seiring terbitanya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Permendagri yang baru berusia dua bulan ini, diyakini akan membuat sistem arsip dan dokumen lebih baik kedepannya.
“Seperti harapan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, terbitnya Permendagri Nomor 83 tahun 2022 akan mengakhiri perbedaan klafikasi arsip yang selama ini terjadi,” terangnya.
Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro dalam pengarahannya pada sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yang digelar, Kamis (3/11), lanjut HM Syafranuddin, telah menyatakan bahwa arsip harus dijaga keamanannya. Untuk itu Pemprov, Pemkab dan Pemkot diminta memperhatikan pengelolaan kearsipan agar arsip lebih terjaga dan aman, serta mudah didapatkan.
Sekjen Suhajar, lanjutnya, juga meminta semua daerah untuk meningkatkan kualitas SDM dan sarana serta prasana kearsipan, termasuk mengalokasikan anggaran yang memadai.
“Hari ini sebuah surat tidak begitu penting, namun pada suatu saat atau beberapa tahun kemudian akan menjadi penting terlebih jika menyangkut anggaran atau keuangan,” sebut Sekjen Suhajar.
Dalam sosialisasi yang diikuti 800 lebih peserta itu, Kemendagri menghadirkan Rudi Anton (ANRI) dari ANRI dengan materi berjudul Singkronisasi Kebijakan Kearsipan di Daerah Pasca Ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, serta Rusel – arsiparis Kemendagri tentag Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendgari dan Pemda.(adv62/dpk/eha)