AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

HM Syafranuddin : Permendagri 83/ 2022 Hapus Perbedaan Klasifikasi, Pemilihan dan Pemusnahan Arsip

by Redaksi
November 4, 2022
in Kaltim
0
Bagikan

SAMARINDA – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim HM Syafranuddin mengungkapkan, klasifikasi arsip di lingkungan Kemendagri berbeda dengan klasifikasi yang diterapkan Arsip  Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga kerap terjadi kesalah pemahaman ketika dilakukan pengklafikasian, pemilihan dan pemusnahan.

Dikatakan, masalah yang terjadi puluh tahunan ini, segera berakhir seiring terbitanya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Permendagri yang baru berusia dua bulan ini, diyakini akan membuat sistem arsip dan dokumen lebih baik kedepannya.

“Seperti harapan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, terbitnya Permendagri Nomor 83 tahun 2022 akan mengakhiri perbedaan klafikasi arsip yang selama ini terjadi,” terangnya.

Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro dalam pengarahannya pada sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yang digelar, Kamis (3/11), lanjut HM Syafranuddin, telah  menyatakan bahwa  arsip harus dijaga keamanannya. Untuk itu Pemprov, Pemkab dan Pemkot diminta memperhatikan pengelolaan kearsipan agar arsip lebih terjaga dan aman, serta mudah didapatkan.

Sekjen Suhajar, lanjutnya,  juga meminta semua daerah untuk  meningkatkan kualitas SDM dan sarana serta prasana kearsipan,  termasuk mengalokasikan anggaran yang memadai.

“Hari ini sebuah surat tidak begitu penting, namun pada suatu saat atau beberapa tahun kemudian akan menjadi penting terlebih jika menyangkut anggaran atau keuangan,” sebut Sekjen Suhajar.

Dalam sosialisasi yang diikuti 800 lebih peserta itu, Kemendagri menghadirkan Rudi Anton (ANRI) dari ANRI dengan materi berjudul Singkronisasi Kebijakan Kearsipan di Daerah Pasca Ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, serta Rusel – arsiparis Kemendagri  tentag Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendgari dan Pemda.(adv62/dpk/eha)


Bagikan
Previous Post

Berburu Refrensi Perangkat Perpustakaan, DPK Kaltim Kunker ke Perpustakaan TIM

Next Post

Pelajar SMAN 10 Samarinda Juara Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2022

Next Post
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyerahkan hadiah pada juara pertama pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum - SMAN 10 Samarinda tahun 2022 lalu

Pelajar SMAN 10 Samarinda Juara Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2022

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Amiek Mulandari SH, MH mengikuti kegiatan penanaman bibit pohon di Kebun Raya Balikpapan

Peduli Lingkungan, Wakajati Kaltim Dan Duta Pelajar Sadar Hukum Tanam Pohon Penghijauan

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved